11 Desa di Sepaku Terancam Dihapus, Komisi I DPRD PPU Minta Pusat Berikan Solusi
Penajam – Proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bakal berdampak pada banyak sektor. Selain infrastruktur, ekonomi juga akan tumbuh pesat.
Akan tetapi, hadirnya IKN Nusantara bakal mengurangi sebagian wilayah Kabupaten PPU. Kecamatan Sepaku yang ditetapkan masuk jadi wilayah IKN, secara administrasi akan lepas dari bagian PPU.
Sejauh ini, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, bahwa ibu kota baru dirancang sistem pemerintahan menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa adanya desa. Imbasnya, 11 desa di wilayah Sepaku akan dihapus. Meski saat ini aturan tersebut masih dalam tahap revisi.
Terkait kondisi itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Abdurrahman Wahid mendorong pemerintah pusat memberikan solusi terkait ‘nasib’ desa di Sepaku.
“Kami minta solusi dari pemerintah pusat untuk sebelas desa ini. Apalagi ada enam desa yang baru saja ikut pilkades, mereka akan dilantik pada 11 Januari 2024 mendatang,” ujar Wahid.
Politisi Gerindra itu menyebut, status 11 desa harus menjadi perhatian pemerintah pusat, utamanya Otorita IKN.
Diketahui Kecamatan Sepaku memiliki empat kelurahan dan sebelas desa. Di antaranya adalah Desa Argi Mulyo, Desa Binuang, Desa Bukit Raya, Desa Bumi Harapan, Desa Karang Jinawi, Desa Semoi Dua, Desa Sukaraja, Desa Telepon, Desa Tengin Baru, Desa Wonosari.
Sementara empat kelurahan diantaranya adalah Kelurahan Maridan, Mentawir, Pemaluan, dan Kelurahan Sepaku.
Dari 11 desa, enam diantaranya melaksanakan pemilihan kepala desa, yakni Desa Telemow, Karang Jinawi, Desa Suko Mulyo, Desa Samoi Dua, Desa Argo Mulyo,dan Desa Bumi harapan.
“Harus ada solusi terbaik bagi para kepala desa di Kecamatan Sepaku,” tandasnya. (Adv)