2 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Berau Ditangkap, Alat Berat Disita
Focuskaltim.com – Dua pelaku tambang batu bara ilegal berinisial UB (50) dan FR (32) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi. Keduanya ditangkap saat akan melakukan penambangan di lahan warga.
“Benar kita amankan dua orang pelaku tambang batu bara Ilegal di lahan milik warga,” ucap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada detikcom, Kamis (16/2/2023).
Aktivitas tambang ilegal itu berada di Jalan Raja Alam 2, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Kedua pelaku ditangkap setelah warga berinisial ET melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut ke polisi pada Rabu (7/1).
“Jadi, kami mendapat laporan bahwa ada orang yang menambang di lokasi ET (pemilik lahan) tanpa izin yang luas lahannya sekitar 4 hektar,” kata Sindhu.
Setelah menerima laporan warga, polisi kemudian mendatangi lokasi. Kedua pelaku ditangkap saat melakukan penggalian dengan alat berat.
“Kita amankan kedua pelaku saat akan melakukan test pit (pengambilan sampel) di lokasi itu,” terangnya.
Sindhu menambahkan kedua pelaku memiliki peran berbeda, yakni UB sebagai pengelola dan FR sebagai operator alat berat. Selain itu polisi turut mengamankan alat berat PC 300 di lokasi tambang tersebut.
“Saat ini kunci PC sudah kita amankan untuk alat beratnya kita titipkan di workshop dekat lokasi,” ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, polisi menyangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.