Aktivitas PT PAR Ditutup, Sanksi Hukum Menanti Jika Terbukti Melanggar
Tak kantongi izin, aktivitas pengelolaan limbah oleh PT PAR dihentikan Pemkot Balikpapan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menutup aktivitas PT Prima Agro Resources (PAR) dikarenakan tidak memiliki izin. Bahkan, PT PAR yang terletak di jalan Soekarno Hatta Kilometer 19 , di duga telah melakukan pencemaran limba sawit atau dikenal minyak kotor , sehingga limbah tersebut di minta untuk dibersihkan segera.
Menurut Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, pihaknya memastikan PT PAR menutup aktivitas dikarenakan tidak memiliki izin.
“Jadi DLH menerima laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan turun kelapangan, dan memang mereka tidak berizin. Untuk tindaklanjutnya perusahaan itu harus ditutup. Apabila memang mereka mau melegalkan mereka harus urus Izin,” kata Kepala DLH ,Sudirman Djayaleksana, Selasa (16/5/2023).
Lanjut Sudirman, apabila perusahaan yang bersangkutan mau mengurus izin tentunya harus ada prosedur yang dilewati mungkin seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL) penanganan limbahnya seperti apa.
“Kami memberikan dua obsi. Kami minta tutup atau pindah dari situ, kemudian mereka melegalkan,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, apabila perusahaan PT PAR tidak melakukan penutupan ,maka kami pastikan PT PAR melanggar aturan.
“Jika tidak dilaksanakan, tentu itu masuk ranah hukum. Dan itu pasti akan melibatkan aparat kepolisian,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyatakan berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, sehingga jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan maka Pemkot Balikpapan tidak akan ragu untuk memberikan Tindakan tegas. “Akan kami tindak, ada masalah hukum kami serahkan ke hukum, kalau dalam hal ini kebijakan kami carikan solusinya,” katanya.
Rahmad Mas’ud menambahkan, saat ini Pemkot Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan masih memastikan kejadian tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan di wilayah sekitarnya atau tidak. Selain itu, kegiatan di sekitar perusahaan juga menimbulkan bau yang menyengat, sehingga menggangu pernapasan warga sekitar.
“Kita masih pastikan ada dampak lingkungannya tidak akibat aktivitas pengolahan miko tersebut,” ucapnya.
Disisi lain, katanya, Pemkot Balikpapan juga masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimilik PT Prima Argo Resouces (PT PAR) Balikpapan.
Terkait sanksi hukum, katanya, Pemkot Balikpapan akan melakukan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan izin dari kegiatan perusahaan yang bersangkutan, jangan sampai sudah ada izinnya tapi lalai dalam pengawasannya.
“Sebelum masuk ke langkah hukum tentunya ada pembinaan karena kami sudah komit terhadap lingkungan,” jelasnya. (Bie)