Amankan Aset, BKAD Gelar Sosialisasi Penggunaan Dan Pengamanan Barang Milik Daerah
Focuskaltim.com, Penajam – Dalam rangka pemenuhan Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sosialisasi Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2023.
Sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman kepada stakeholder dalam hal ini kepala perangkat daerah melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan pengurus barang terkait penggunaan dan pengamanan BMD, Rabu ( /12/2023) di ballroom Hotel Grand Nusa Penajam.
Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Kepala BKAD Muhajir yang turut dihadiri oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Daerah PPU yang juga sebagai narasumber sosialisasi tersebut, serta para peserta dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Dalam keterangannya, Muhajir menyampaikan bahwa perlu adanya pemahaman terkait pemanfaatan barang milik daerah ke perangkat daerah, dan hal ini harus disampaikan keseluruhan perangkat daerah karena banyak persoalan – persoalan aset yang harus diselesaikan terutama persoalan aset yang masih di pegang oleh pegawai atau ASN yang sudah mutasi atau pindah.
Hal itu tidak di perbolehkan, itu juga menjadi syarat atau dokumen atau fakta integritas yang di wajibkan oleh KPK.
“Hal ini yang harus kita sampaikan dalam sosialisasi ini,” terangnya.
Muhajir juga mengingatkan kepada kepada pegawai atau ASN, yang sudah berpindah instansi atau kantor harus mengembalikan aset itu dengan semula. “Terutama kendaraan dinas, aset tanah dan lainnya,” ujarnya.
Lanjut Muhajir,sosialisasi inilah yang kita laksanakan untuk memberikan informasi kepada perangkat daerah terkait bagaimana pemanfaatan aset, pengamanan administrasi , dan pengamanan fisik.
“Hal ini harus dilakukan dan bisa dimaksimalkan oleh perangkat daerah karena itu sudah menjadi tanggung jawab penggunaan barang,” ungkapnya.
Pasca sosialisasi akan segera di petakan mana-mana perangkat daerah yang datanya itu masih ada aset-aset yang harus dikembalikan ke instansi induk tapi masih dipegang dan belum di kembalikan akan di inventarisir.
“Kita akan bersurat ke perangkat daerahnya bahwa itu harus dikembalikan ke instansi induknya, jika tidak mengindahkan kami akan lakukan upaya-upaya pendampingan pengacara negara untuk di tertibkan, karena hal itu wajib kita lakukan”, tegas Muhajir.
Muhajir juga berharap, setelah sosialisasi ini pengampu dalam hal ini penggunaan barang perangkat daerah bisa paham tentang standar batasan, kemudian berani bersikap terhadap penyalahgunaan BMD dilingkungan masing-masing. (KominfoPPU)