APBD 2024 Ditetapkan Rp2,6 T, Makmur Marbun Ingatkan OPD untuk Cermat Kelola Anggaran
Focuskaltim.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD PPU, Kamis (30/11/2023) di Gedung Paripurna DPRD PPU.
Sebelum melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mendengarkan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Pj Bupati PPU dengan jajaran pimpinan DPRD PPU.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor ini, Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginya atas nama pribadi dan pemerintahan daerah yang sudah bekerja keras, khususnya Banggar DPRD beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga kebijakan anggaran daerah melalui proses penyusunan raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui bersama dan ditetapkan sebelum batas waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan segala dinamikanya.
“Telah kita dengarkan bersama laporan Banggar DPRD, secara umum semua fraksi-fraksi telah menyetujuinya walau didalamnya terdapat catatan, saran dan pertimbangan tentu akan menjadi perhatian kami kedepannya,” ujarnya.
Makmur Marbun menyampaikan bahwa APBD tahun anggaran 2024 memiliki posisi yang penting dan strategis, karena merupakan landasan kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 sebagai konsekuensi logis atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Makmur juga menambahkan bahwa persetujuan akan raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persetujuan raperda ini sebagai salah satu wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten PPU dan DPRD ,” ucapnya.
Makmur Marbun menjelaskan bahwa dokumen raperda tentang APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2024, secara umum target pendapatan pada APBD tahun 2024 sebesar Rp.2.639.079.319.071.
Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.191.701.114.863, kemudian pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp.2.447.123.204.208 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp.255.000.000. Ia juga menambahkan bahwa keseluruhan yang direncanakan pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.2.675.666.832.855 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
“Sementara untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.92.218.189.424 dan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.55.630.675.640,00,” kata Makmur Marbun.
Lanjut Makmur kembali menegaskan bahwa pemenuhan terhadap belanja mandatory spending telah dialokasikan sesuai ketentuan perundang-undangan, diantaranya belanja urusan pendidikan, urusan kesehatan, dan Alokasi Dana Desa (ADD). Adanya kenaikan ADD yang bersumber dari perhitungan 10% dari Dana Transfer Umum (DTU), diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyakarat ditingkat Desa.
Pemerintah daerah juga telah mengalokasikan untuk penyesuaian belanja aparatur dan anggaran belanja infrastruktur, sehingga diharapkan terdapat pemerataan pembangunan dan tercipta lapangan kerja serta pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru dalam rangka sinergitas mendukung konektivitas pembangunan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saya mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran, agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah lebih berhati-hati dan cermat dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
“Lakukan langkah – langkah kongkret serta percepatan pelaksanaan dan penyelesaian terhadap program dan kegiatan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD,” tutupnya. (Adv/Diskominfo)