APBD Perubahan Kabupaten PPU Ditetapkan Naik Menjadi Rp 2,1 Triliun
Focuskaltim.com, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggelar Sidang Paripurna Laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan bersama DPRD dan Bupati PPU terhadap Perubahan APBD 2023, Senin, (18/9/2023).
Dalam agenda tersebut, disampaikan bahwa legislatif menyetujui nilai APBD Perubahan 2023, ditetapkan sebesar Rp 2,15 triliun. Angka tersebut naik sebesar 10 persen dari APBD murni tahun ini.
Dari laporan nota keuangan pemerintah daerah, enam fraksi yang ada di DPRD PPU menyatakan menerima. Dengan telah disetujuinya anggaran perubahan 2023, selanjutnya raperda tersebut disahkan menjadi perda.
“Diharapkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran untuk dapat lebih efektif, efisien dan akuntabel dalam pelaksanaan anggaran,” kata Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor yang memimpin jalannya sidang paripurna.
“Semoga ini dapat mendorong kemajuan pembangunan daerah di PPU,” tambahnya.
Dalam penyampaiannya, ditetapkan dalam APBD Perubahan PPU 2023 sebesar Rp 2.151.101.515.043. Terdapat kenaikan sebesar Rp 204.200.630.985 atau 10 persen dari target pendapatan dalam APBD Murni PPU 2023 sebesar Rp 1.946.900.884.058.
Sementara itu, Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengatakan kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama ini tentu mempengaruhi hal-hal yang ada pada tahun anggaran berjalan. Selain itu, juga akan mempengaruhi dan memberikan dampak pada kebijakan anggaran tahun-tahun berikutnya.
Dalam hal memenuhi target-target sasaran pembangunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Utamanya mencermati dan konsisten dalam menjabarkan dokumen dan arah kebijakannya.
“Di sinilah pentingnya kearifan kita bersama khususnya dua pilar utama pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menentukan program-program pembangunan ke depan,” ujarnya.
Hamdam juga menegaskan pada seluruh pimpinan OPD agar dalam pengelolaan keuangan lebih berhati-hati dan cermat. Dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan langkah-langkah konkret dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian terhadap program kegiatan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran.
“Kepada segenap jajaran Pemkab PPU untuk senantiasa terus-menerus meningkatkan kinerjanya, dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena pengabdian yang kita lakukan ini merupakan tanggung jawab kita, selaku abdi negara dan abdi masyarakat,” tutupnya. (*)