Besi Proyek Dicuri Saat Pekerjaan Dihentikan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Focuskaltim.com, Penajam – NH (32) warga Desa Giripurwa Kecamatan Penajam, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara. NH diamankan lantaran mencuri potongan besi gorong-gorong di wilayah Kelurahan Buluminung.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengungkapkan bahwa tersangka mencuri empat potong besi yang akan digunakan untuk pembuatan gorong-gorong.
Kasus pencurian tersebut, bermula dari terhentikan proyek pemasangan gorong-gorong.
“Awalnya pengerjaan gorong-gorong dihentikan sementara karena masih menunggu alat berat untuk pengerukan,” ujar Hendrik, Jumat (12/5/2023).

Saat tidak ada aktivitas pengerjaan, tersangka memanfaatkanya dengan mengambil potongan besi yang ditinggalkan di area pekerjaan. Situasi sepi membuat tersangka leluasa mengambil potongan besi.
Terkait penangkapan pelaku, Hendrik menjelaskan para pekerja yang kehilangan potongan besi berinisiatif melakukan pencarian di sekitar lokasi. Proses pencarian sampai ke penjual besi tua. Dari situlah identitas pelaku pencurian diketahui.
Usai mendapatkan keterangan dari pemilik tempat jual beli besi bekas yang mengaku membeli dari orang tidak dikenal, pihak pekerja gorong-gorong kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Pemilik toko itu mengaku tidak mengenal orangnya yang menjual, tapi mengetahui arah rumah penjual itu,” tambahnya.
Tak berselang lama, pihak kepolisian kemudian mendatangi rumah tersangka dan berhasil diamankan.
Empat potong besi baja untuk pembuatan gorong-gorong yang dicuri tersebut diperkirakan senilai Rp7,3 juta. Tersangka saat ini sudah berada di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP subs Pasal 480 KUHP. (*)