BPPDRD Balikpapan Akan Menyegel Reklame Tidak Berizin Dan Tidak Membayar Pajak
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan sejauh ini telah menertibkan ratusan papan iklan atau reklame. Adapun reklame yang di tertibkan dikarenakan tidak melengkapi izin atau tidak membayar pajak.
Menurut Plt. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham, adapun papan reklame yang ditertibkan itu merupakan reklame yang berisikan konten ekonomi dan komersial. Adapun penindakan tidak hanya menurunkan reklame, melainkan juga melakukan penyegelan dengan memberikan label tidak membayar pajak.
“Kami melakukan penertiban seperti di kawasan Balikpapan Baru, kami tertibkan dengan melakukan penyegelan dengan menutup papan iklan tersebut,” tegas Idham, belum lama ini.
Lanjut Idham, dalam melakukan penertiban ini, BPPDRD berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Intinya kami melakukan penertiban ini, tidak ada toleransi, kalau kami temukan tanpa izin atau tanpa pajak langsung kami eksekusi,” tegasnya.
Idham menjelaskan, adapun aturan pajak reklame itu termasuk dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 7 tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
“Kemudian Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan No 14 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, Perwali No 16 tahun 2012 tentang Perubahan atas Perwali Balikpapan Nob14 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame,” ujarnya.
Idham menambahkan, untuk pajak reklame termasuk dalam kategori pajak daerah sehingga pajak reklame dikelola oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), perhitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah.
”Selain melarang pemasangan iklan rokok di jalan-jalan utama dan sudut kota lainnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melalui surat edaran mengimbau agar semua baliho reklame yang terpasang selama ini diganti videotron.
Imbauan ini disampaikan kepada pengusaha advertising atau periklanan secara bertahap agar memasang iklan dengan videotron. (*)