BPPDRD Kota Balikpapan Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola PaJak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Dalam sosialisasi itu dihadiri wajib pajak yang terdiri dari pengusaha hotel, reklame, ikatan akte notaris dan perwakilan pajak lainya.
“Adapun sosialisasi ini merupakan sesuai dengan penerapan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diturunkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham, usai sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah di Balrom Hotel MaxOne, Rabu (16/1/2024)
Idham menjelaskan, Perda ini terdapat beberapa jenis pajak daerah yang tarifnya berubah contohnya pajak hiburan seperti bioskop yang awalnya 25% turun menjadi 10 % dan pajak parkir yang awalnya 30 % turun menjadi 10 % .Sedangkan beberapa retribusi juga ada yang dihapus diantaranya KIR, tera dan menara komunikasi.
Kendati demikian, meskipun retribusi KIT, Tera dan menara komunikasi dihapus, namun pelayanan tetap di laksanakan pemerintah kota.
“Sosialisasi ini juga membahas Perda perubahan tarif PBB yang awalnya 0,1 dan 0,2 %, kini dibagi menjadi lima tarif dari 0,09 % sampai dengan 0,25 %. Adapun perubahan tarif PBB ini, juga akan disesuaikan NJOP,namun untuk tarif PBB akan disamakan tahun lalu,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Balikpapan – Iwan Wahyudi menjelaskan, pihaknya sangat mendukung sosialisasi yang dilaksanakan BPPDRD ini , tentunya adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan penyesuaian dan ini merupakan semangat dari pemerintah pusat, untuk melakukan desentralisasi kepada pemerintah di kabupaten kota dan provinsi , serta ruang fiskal semakin lebih kuat.
“Untuk komposisi APBD kota Balikpapan diakui sangat kuat dari segi PAD, sehingga tidak terlalu berharap mengandalkan kekuatan pada sektor bagi hasil. Dengan adanya Undang- undang Nomor 28 tahun 2009 terkait pajak dan retribusi serta Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 terkait perimbangan keuangan,sehingga hal ini memiliki kekuatan bagi pemerintah di kabupaten, kota untuk mendapatkan kepastian berapa dana bagi hasil yang di dapatkan,” tegasnya.
Iwan menambahkan,dengan adanya penyesuaian harga seperti pajak pertunjukan film awalnya ditarik 20 % menjadi 10 %, diharapkan dapat memberikan dorongan kepada pelaku industri pertunjukan film seperti dapat meningkatkan pelayanan dan gaji karyawan dapat di tingkatkan.
“Untuk pajak parkir sebesar 30 % menjadi 5 % ini diharapkan dapat memberikan spirit baru bagi teman teman pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan pelayanan dan ekosistim di dunia usaha akan lebih optimal,” tutupnya. (*)