BPPDRD Memberikan Tarif Khusus Pajak Reklame Bagi UMKM
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, memberikan tarif khusus pajak reklame bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha UMKM jauh lebih kecil dari tarif normal.
Plt Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, pihaknya mengenakan tarif lebih rendah kepada pelaku usaha UMKM yang memasang reklame di jalan. “Untuk promosi UMKM itu kita ada kebijakan, kita berikan keringanan,” kata Idham, Kamis (16/11/2023).
Lanjut Idham, kebijakan untuk memberikan keringan ini diberikan khusus kepada pelaku usaha UMKM yang berada di tepi jalan, dan nampak akan lakukan pungutan dengan tarif yang lebih ringan. Dan saat ini memang, lanjut Idham, ada beberapa dari pelaku usaha UMKM yang mengajukan keringanan dalam besaran pajak reklame yang dikenakan.
”Kebijakan ini sudah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha UMKM. Hal ini merupakan upaya dari pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM untuk bisa berkembang lebih baik. Karena hampir 80 persen, sektor perekonomian di Indonesia digerakkan oleh UMKM,” ujarnya.
Idham mengaku, untuk penerapan tarif pajak reklame di Kota Balikpapan akan dilakukan penyesuaian. Besaran tarif pajak reklame yang dikenakan akan diterapkan menyesuaikan dengan lokasi pemasangan. Adapun rencana penyesuaian tarif ini akan dimasukan dalam pembahasan perubahan Perda Reklame, yang saat ini masih dalam proses di DPRD Kota Balikpapan.
“Saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh DPRD kota Balikpapan terkait perubahan Perda reklame,” ujarnya.
Idham menambahkan, untuk perubahan tarif ini diberlakukan untuk kawasan-kawasan tertentu, misalnya tarif untuk di Jalan Sudirman yang masuk dalam kawasan protokol itu berbeda dengan tarif yang berada di luar jalan protokol.
”Kini Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menghentikan perpanjangan izin reklame konvensional. Reklame yang ada harus beralih ke reklame digital atau videotron,” tutupnya. (*)