Budayakan Tertib Lalu Lintas, Dishub Balikpapan Bakal Ubah Jalan Tjutjup Suparna Jadi KTL
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan kota Balikpapan mulai tahun 2024 akan menerapkan ruas Jalan Tjutjup Suparna kawasan Balikpapan Baru sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Salah satu penerapan ruas jalan tersebut sebagai KTL sebagai bentuk ,upaya untuk meningkatkan budaya tertib lalu lintas.
“Kami akui ada beberapa kawasan yang akan kami jadikan KTL. Salah satunya kawasan Jalan Tjutjup Suparna mulai tahun 2024 mendatang,” tegas Kepala Dishub Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra, Kamis (2/11/2023).
Lanjut Edwar Skenda Putra biasa disapa Edo, penetapan KTL juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara serta untuk keselamatan seluruh pengguna jalan. Penetapan KTL sepanjang ruas Jalan Tjutjup Suparna karena dilatarbelakangi pengendara yang melintas di kawasan tersebut sudah berbudaya tertib.
“Untuk mewujudkan KTL itu bukan hanya tugas Dishub dan kepolisian. Tapi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Edo mengaku, dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam berkendara, maka KTL akan dengan mudah terwujud dan akan tercapai dengan cepat. Seiring dengan ditetapkannya sepanjang Jalan Tjutjup Suparna sebagai KTL maka pihaknya akan memperbaharui rambu lalu lintas.
“Kami akan memperbaruhi rambu-rambu lintasnya terlebih dahulu, termasuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Selain itu, kami juga akan menambah marka jalan di kawasan tersebut,” katanya.
Edo menambahkan, sebelum Jalan Tjutjup diubah menjadi KTL, pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut. Termasuk kepada seluruh pengguna jalan.
Perlu diketahui, KTL merupakan kawasan yang dibentuk, dibina, ditetapkan dan diawasi untuk menjadi suatu kawasan lalu lintas yang menerapkan tata cara berlalu lintas pengguna jalan yang baik dan benar sehingga terwujud keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas. (*)