Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah, THM di Minta Taat Aturan Sesuai SE Walikota
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 300/118/Pem. Tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (Billiard) dalam rangka bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1445 hijriyah tahun 2024.
”Dengan adanya SE Walikota itu, maka seluruh tempat hiburan malam atau THM di Kota Balikpapan diminta untuk menghentikan operasional selama bulan suci Ramadhan,” kata Asisten 1 Pemkot Balikpapan, Zulkifli, Jumat (8/3/2024)
Zulkifli menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ditujukan kepada seluruh pengusaha Pub, Bar, karaoke dan kegiatan yang menyediakan live musik di Bar dan Pub di areal hotel serta panti pijat/panti kebugaran yang ada di wilayah Kota Balikpapan.
“Dalam surat edaran itu, kami menyampaikan sekaligus menegaskan kepada seluruh pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan Suci Ramadhan 1445 hijriyah terhitung sejak 11 Maret hingga 11 April 2024,” tegasnya.
Lanjut Zulkifli, pihaknya juga mengingatkan kepada pengusaha Billiard hanya boleh beroperasi pada pukul 11:00 wita hingga pukul 16.00 WITA dan pukul 21.00 WITA hingga pukul 23:00 wita, kemudian dapat beroperasi seperti semula pada 12 April 2024 setelah pukul 07.00 WITA.
“Bagi pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran serta Billiard yang melakukan pelanggaran edaran ini akan dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum,” tegasnya.
Zulkifli berharap, THM, Panti PIjat pijat/ panti kebugaran untuk mentaati aturan yang diberlakukan pemerintah kota. Hal ini tentunya bertujuan untuk menghormati umat islam yang melaksanakan ibadah di bulan suci ramadan. ”Tentunya pengusahan pub, bar, karaokte dan panti pijat akan awasi oleh Satpol PP,” tutupnya.(*)