Buntut Kasus Katering, Kejari Panggil Pejabat KPU Balikpapan

Focuskaltim.com, Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan menanggapi serius terkait kasus dugaan penyelewengan pembayaran katering senilai Rp 157 juta kepada CV Cahaya Berkah Mandiri (CBM). Kasus tunggakan pembayaran katering terjadi pada periode Desember 2022 hingga Februari 2023.
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa mengatakan pihaknya bakal melakukan pemanggilan kepada sejumlah pejabat KPU. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat (19/3/2023), besok.
“Kita akan meminta klarifikasi terhadap pejabat-pejabat yang ada di KPU Kota Balikpapan,” kata Ali Mustofa, Rabu (17/5/2023)
Lanjut Mustofa, pemanggilan nanti hanya meminta klarifikasi dan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Jika ditemukan, maka pihaknya akan meningkatkan status kasusnya ke tingkat penyidikan.
“Kita akan jadwalkan semuanya, kalau memang nanti ada indikasi perbuatan pidana yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Kita akan ambil sikap. Apakah akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, atau seperti apa,” tegasnya.
Mustofa menjelaskan, sebelum melakukan pemanggilan pejabat di KPU, pihaknya akan telah mewawancarai pihak penyedia yakni CV CBM. Dari hasil wawancara, CV CBM mengaku belum mendapatkan pembayaran sama sekali dari KPU Kota Balikpapan. Tetapi dari pihak KPU Balikpapan menyatakan, sudah membayarkan kepada pihak ketiga atas nama Ahmad Zubaidi.
“Berdasarkan keterangan dari pimpinan CV CBM bahwa nama Ahmad Zubaidi tersebut tidak ada dalam struktur. kami akan mendalami apakah ada surat kuasa dari Direktur CV CBM untuk mengambil uang tersebut,” katanya. (*)