Bupati PPU : Alih Fungsi Lahan Pertanian Melanggar Perda
Penajam– Bupati Penajam Paser Utara Hamdam menegaskan, kegiatan alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda).
Ini disampaikan Bupati Hamdam saat mengikuti kegiatan panen raya padi varietas ngaos mawar di Desa Rawa Mulya kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (13/3/23).
“Saya ingatkan alih fungsi lahan ini jangan lagi dilakukan. Karena nanti itu ada implikasi hukumnya, kalau sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nya. Kita ini masih toleransilah, tetapi kalau terus-terusan dilakukan mau tidak mau pemerintah akan melakukan langkah tegas terkait alih fungsi lahan ini,” ujar Hamdam.
Hamdam berharap lahan pertanian khususnya persawahan di Benuo Taka semakin bertambah luas. Untuk itu dia meminta agar petani padi tidak beralih fungsi ke tanaman sawit.
“Sebenarnya jika dihitung-hitung dengan hasil 6 ton per hektar, jika dua kali saja panen dalam setahun, maka hasilnya pun akan jauh lebih besar dari penghasilan kelapa sawit dalam luasan lahan yang sama”. terang Hamdam.
Perkebunan kelapa sawit menurut Bupati Hamdam kurang tepat jika berada dekat dengan areal persawahan, karena berdampak buruk bagi tanaman padi serta berpotensi memunculkan hama.
“Saya minta stop sudah alih fungsi komoditas pertanian ini. Mari kita terus memelihara potensi sawah yang sudah kita punya ini. Karena saya di luar sana selalu membanggakan bahwa PPU surplus beras, PPU siap menjadi penyuplai beras di IKN tapi kalau nyatanya banyak lahan sawah kita alih fungsi kan lucu jadinya.” ungkap Hamdam.
Untuk membantu para petani di kecamatan babulu dalam mengatasi krisis air, orang nomor satu di Kabupaten PPU itu berjanji akan terus berupaya melakukan langkah-langkah yang terbaik. Termasuk melobi pusat agar Bendung Gerak Telake segera direalisasikan. (Adv/Humas)