Dalam Sehari, Satreskoba Polres PPU Cokok Dua Warga Long Kali
AR dan MR, dua warga Long Kali diamankan Satreskoba Polres PPU lantaran kedapatan membawa narkoba.
Focuskaltim,com, Penajam – Dua warga Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser diamankan jajaran Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU, pada Selasa (28/3/2023).
Dua orang tersebut, yakni seorang wanita berinisial AR (26) dan pria berinisial MR (40). Keduanya ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, AR diamankan di pinggir jalan RT 4 Desa Babulu Darat, Sementara MR diamankan di RT 26 Desa Babulu Darat juga di hari yang sama,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasatreskoba Iptu Iskandar Rondonuwu, Kamis (30/3/2023).
Iskandar menjelaskan, kejadian itu bermula jajaran Satreskoba Polres PPU menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Babulu, sering terjadi transaksi narkotika.
Baca juga : Pentingnya Bendung Telake, Syahrudin: Atasi Banjir dan Irigasi Pertanian
Setelah melakukan pengintaian, tim reskoba menemukan wanita dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di atas motor. Diduga wanita berinisial AR itu hendak melakukan transaksi narkoba tepatnya di pinggir jalan di wilayah Babulu Darat.
“Setelah kita datangi sekaligus melakukan penggeledahan, ditemukan pembungkus rokok di dashboard motor milik Ar, ternyata isinya adalah satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram,” bebernya.
Selanjutnya, dari hasil interogasi dan keterangan AR barang bukti mengarah ke tersangka MR. Tim Reskoba yang mendapati informasi itu langsung mencari keberadaan MR.
Di malam yang sama, tim berhasil meringkus MR juga di wilayah Babulu Darat. MR ditangkap di wilayah RT 26.
“Berdasarkan identitasnya, MR ini merupakan warga Desa Mungu, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser dan merupakan karyawan BUMN,” terang Iskandar
Keduanya kemudian dibawa pihak kepolisian dan mendekam di sel tahanan Mapolres PPU. Adapun pasal yang ditersangkakan, yakni pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tandasnya.