Dari Parang Hingga Sabu-Sabu, Kejari PPU Lakukan Pemusnahan Ratusan Barbuk Tindak Kejahatan

Focuskaltim.com, Penajam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemusnahan ratusan barang bukti tindak kejahatan. Ratusan barbuk yang dimusnahkan tersebut, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Kepala Kejari PPU, Agus Chandra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam tindak kejahatan, yakni 143 tindak pidana umum dan satu kasus tindak pidana korupsi. Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana yang terjadi pada periode September 2022 hingga Oktober 2023.
“Kami di Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Chandra, Jumat (6/10/2023).
Chandra menyebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam. Mulai dari narkotika, pencurian hingga pembunuhan.
Untuk tindak pidana narkotika dan kesehatan, pihaknya memusnahkan 41 gram sabu dan 18 ribu lebih butir pil dobel L.
“41 gram sabu yang kita musnahkan berasal dari 75 perkara dan 18 ribu pil dari tiga perkara,” jelasnya.
Untuk pemusnahan sabu dilakukan dengan melarutkan ke dalam cairan kimia. Sedangkan ribuan pil dobel L, dihancurkan dengan cara diblender.
Disamping itu, ada barang bukti lain yang dimusnahkan seperti parang, palu alat dodos sawit hingga pakaian dari kasus pembunuhan. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di potong hingga dibakar.
“Untuk kasus pembunuhan, pelakunya juga telah divonis 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Proses pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan dilaksanakan di kantor Kejari PPU. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Pj Bupati Makmur Marbun, Dandim 0913 Letkol Inf Arfan Affandi hingga Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan. (dee)