Disiplinkan Aparatur Kelurahan, Pemkab PPU Segera Terapkan Absensi Sidik Jari
Focuskaltim.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal memberlakukan absensi sidik jari (fingerprint) bagi aparatur di tingkat kelurahan, dalam waktu dekat. Hal tersebut guna mendisiplinkan jam kerja pegawai, baik PNS maupun tenaga honorer.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Ahmad Usman mengatakan penerapan absensi sidik jari sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat kepada Pj bupati terkait kedisiplinan aparatur kelurahan. Nantinya, absensi sidik jari berlaku bagi seluruh pemerintah kelurahan yang ada.
“Selama ini banyak yang SMS/WA Pj Bupati kalau di kelurahan sering buka kantornya di atas jam 9,” ungkap Ahmad Usman, saat mimpin rapat tindak lanjut absensi fingerprint, selasa (16/01/2024).
Ahmad Usman menjelaskan jam operasional kelurahan ditetapkan pukul 7.30. Namun, ditemukan masih banyak pegawai dan staf datang diatas jam tersebut. Bahkan, saat dilakukan sidak, dari 318 pegawai dari seluruh kelurahan, hanya 146 orang yang datang sebelum jam kantor di buka.
Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), memasang alat fingerprint di seluruh wilayah kelurahan. Sebagai upaya mendisiplinkan kinerja pegawai dalam melayani masyarakat.
“Ketika sudah diadakan fingerprint di semua kelurahan tentu harus tercover internet untuk mengetahui rekam jejak saat melakukan fingerprint itu. Karena masih banyak keluhan di beberapa kelurahan belum tercover jaringan internet,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo PPU Khairudin menjelaskan bawah sampai saat ini belum menerima keluhan mengenai jaringan internet maupun blankspot. Dia pun meminta agar setiap kecamatan melaporkan kepada Diskominfo PPU kelurahan mana saja yang tidak memiliki akses internet maupun blankspot.
“Kami sudah pernah mengatakan kepada kecamatan maupun kelurahan untuk melaporkan ketika wilayahnya masih belum tercover jaringan internet maupun blankspot saat bimtek e-office lalu,” ujarnya
Khairudin juga menambahkan karena di tanggal 1 Februari 2024 nanti Kabupaten PPU akan menerapkan sistem e-office dan tentu itu membutuhkan yang namanya akses internet.
“Kami siap bantu ketika di wilayah kelurahan belum tercover internet ketika sudah melapor ke kami. Hingga saat ini masih belum ada laporan mengenai jaringan internet belum tercover/blankspot,” pungkasnya. (Diskominfo)