Disperkim Ingatkan Pengembang Perumahan di Balikpapan Wajib Miliki Bendali
Balikpapan – Upaya pencegahan terhadap banjir terus dilakukan oleh pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan. Banjir menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah hingga saat ini.
Pesatnya pembangunan serta meningkatnya hunian menjadi salah satu faktor penyebab banjir di kota minyak. Terlebih hal itu tidak dibarengi dengan upaya pengendalian banjir dari pihak pengembang secara optimal.
Kebijakan menekan dampak banjir diambil pemerintah daerah. Melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, pengembang perumahan diwajibkan membangun bendungan pengendali atau biasa disebut bendali.
“Disaat membangun perumahan. Karena fungsi bendali tidak hanya berfungsi untuk mengendalikan banjir, namun bermanfaat dalam rangka konservasi air tanah,” kata Kepala Disperkim Balikpapan, Arfiansyah baru baru ini.
Menurutnya, pembangunan bendali sudah dilakukan oleh pengembang perumahan, baik pengembang rumah mewah maupun pengembang tingkat bawah dan sedang.
Disebutkan, developer hunian mewah seperti Grand City sudah melaksanakan kewajibanya dalam menyediakan bendali.
“Perumahan Grand City yang kini fokus membenahi bendali hingga 8 hektar atau diameter keliling 1,8 kilometer. Grand City tengah merevisi siteplan bendali. dan apabila tidak di kerjakan bendali mereka, maka revisi bendali yang masuk ke Disperkim tidak di setujui,” ungkapnya.
Selain Grand City, pihak pengembang Sepinggan Pratama juga akan membuat bendali untuk mencegah banjir. Hal tersebut dengan mengubah kolam pemancingan menjadi bendali.
Proses pembangunan bendali sendiri, terang Arfi harus melibatkan Dinas Pekerjaan Umum. Agar ukuran dan struktur bendali sesuai dengan yang dipersyaratkan.
“ Artinya perumahan sebelum membangun perumahan harus menyediakan lokasi bendali,” tutupnya. (Bie)