DKUMKMP Balikpapan Membantu Percepatan Kepengurusan Sertifikat Halal
Focuskaltim.com, Balikpapan – Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan menyediakan tim untuk mendampingi UMKM dalam pembuatan sertifikasi. Untuk itu, DKUMKMP terus mendorong kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk dapat memiliki sertifikat halal. Karena, manfaat sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, serta meningkatkan daya saing bisnis.
Menurut Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy, sertifikasi halal pada produk juga perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.
“Kini sudah ada 30 orang yang mendaftarkan. Rata-rata masuk kuliner. Karena yang mau sertifikasi halal makanan dan minuman,” tegasnya. Kamis (26/10/2023)
Lanjut Heru, untuk mendaftarkan sertifikat halal khusus UMKM gratis. Namun bagi menengah ke atas bayar sesuai dengan klasifikasinya.
“Untuk skala menengah ke atas bayar. Nantinya akan terlihat dari perizinan dikarenakan kepengurusan sertifikasi halal harus lengkap dari Nomor Izin Berusaha (NIB) dan lainnya khususnya produk dari PIRT harus ada,” ujarnya.
Heru menjelaskan, pihaknya akan terus mendorong dan bersinergi dengan kementerian agama. Dikarenakan DKUMKMP hanya mempercepat kepengurusan sertifikat halal. “Untuk dinas akan menyediakan tim 8 orang pendamping dan Kementerian Agama memiliki tim berbeda,” ujarnya.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.Selain itu, pada dasarnya suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria diantaranya meliputi komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
“Sertifikasi halal pada produk penting dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi dan beredar benar-benar halal untuk dikonsumsi,” tutupnya. (Adv)