DLH Menargetkan Taman di Belakang Gedung Kesenian Selesai Akhir Desember
Focuskaltim.com, Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memastikan progres taman yang berada di belakang Gedung Kesenian Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan Selatan, sudah mencapai 64 persen. Dan diharapkan aman dapat selesai akhir Desember ini.
Menurut Kepala DLH Balikpapan- Sudirman Djayaleksana, taman ini diharapkan dapat memberikan kenyamaman kepada warga. Karena taman dibangun dengan rumput yang sama seperti di lapangan merdeka.
“Adapun total keseluruhan area 3 hektar, cuma yang ditanamin rumput ada 3000 meter, termasuk kita tanami dengan tanaman Tabebuya,” ujarnya.Rabu (22/11/2023).
Lanjut Sudirman, keberadaan taman ini sebagai bentuk DLH dalam mewujudkan Program Kota Bersih. Untuk itu DLH mendorong peran aktif masyarakat untuk terlibat dalam setiap upaya membangun budaya bersih dan sehat di lingkungan rumah tangga. Untuk itu, diminta kepada masyarakat Balikpapan untuk tetap menjaga budaya membuang sampah sesuai dengan waktu yang di atur dalam perda. “Apabila masyarakat belum menyadari langkah-langkah kecil dalam berbudaya tertib membuang sampah, maka yang terjadi sudah pasti sebaliknya,” tegasnya.
Sudirman mengaku, kini DLH Kota Balikpapan telah menjalankan Perda Kota Balikpapan Nomor 4 tahun 2022, sebagai perubahan atas Perda Kota Balikpapan Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Dalam Perda tersebut telah mengatur waktu membuang sampah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. “Seperti yang diatur dalam Perda Kota Balikpapan, jadwal buang sampah itu diatur dari pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita.
“Jadi kalau warga membuang sampah saat siang hari maka tidak ada yang mengangkut sampahnya. Karena petugas kami bekerja hanya saat malam hari,” katanya.
Adapun jadwal kerja petugas kebersihan pengangkut sampah, yakni mulai pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam sampai pagi hari. DLH Kota Balikpapan juga menyempurnakan kinerjanya dengan mengadakan Patroli Satuan Tugas atau Satgas Sampah. (*)