Dorong PPI, DKP PPU Sebut Bisa Perbaiki Pangan Maritim dan Tingkatkan PAD
Focuskaltim.com, Penajam – Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen memperbaiki dinamika sektor pangan maritim dengan dukungan Pembangunan Pusat Pendaratan Ikan (PPI).
Mulyono, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) PPU, mengungkapkan ketidaksetaraan yang terjadi selama ini, di mana Balikpapan menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam sektor maritim.
“Dari dulu permasalahannya di sektor maritim ini, yang paling untung itu Balikpapan. Karena Balikpapan punya fasilitas untuk ekspor ke mana-mana, itu rujukannya di sana. Laporan produksi ikan selalu paling tinggi di Balikpapan, padahal ikan diproduksi oleh nelayan PPU dan diirimkan ke Balikpapan,” ungkap Mulyono.
Pj Bupati PPU bersikeras untuk mendukung pembangunan PPI, sebagai langkah untuk mengumpulkan para nelayan dalam satu wadah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) PPU.
Mulyono juga mengungkapkan praktik pengukuran ikan yang dilakukan oleh nelayan PPU saat menjual hasil tangkapan mereka.
“Nelayan kalau menjual ikan itu hanya mengukur ikan menggunakan jari saja pengepulnya. Jadi ukuran itu disesuaikan dengan jumlah ruas jari saja, besar kecilnya. Enggak ada yang protes dari nelayan, padahal kalau dipikir untungnya size ini lumayan,” paparnya.
Namun, untuk mengubah pola seperti itu, Mulyono menyadari bahwa diperlukan usaha dan waktu yang tidak sedikit. Dia mengambil contoh dari pengalaman di Samarinda, di mana proses pembentukan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Selili memerlukan waktu dua tahun melalui sosialisasi dan pendekatan.
“Fasilitas harus dilengkapi di tempat tersebut, seperti Sarana Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (SPBN), baru bisa memaksa masyarakat untuk pindah ke satu titik,” tambahnya.
Meskipun PPU memiliki tekad kuat untuk mendukung kesejahteraan nelayan dan peningkatan PAD, perlu diingat bahwa kewenangan pesisir terbatas oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur.
Mulyono mengakui bahwa kewenangan yang terbatas menjadi kendala dalam mewujudkan perubahan signifikan dalam sektor maritim. (*)