Gegara Narkoba, Ketua RT di Wilayah Sesumpu Ditangkap Polisi
Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko tunjukan barang bukti hasil pengungkapan narkoba, Senin (10/4/2023)
Focuskaltim.com, Penajam – Seorang Ketua RT di wilayah Kelurahan Sesumpu Kecamatan Penajam, TA (45) diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU). TA ditangkap usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa 4 April 2023.
Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko dalam konferensi persnya menuturkan, penangkapan terhadap TA bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan penyelidikan kasus narkoba di wilayah Kelurahan Petung.
“Dari kecurigaan itu kemudian petugas menggeledah tersangka dan ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 1,78 gram di dalam saku celana,” terang Bergas, Senin (10/4/2023).
Selanjutnya, TA kemudian dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Dari tangan tersangka juga diamankan satu buah handphone dan satu unit sepeda motor merk jenis Nmax.
Dari hasil penyidikan, pelaku berniat melakukan transaksi narkoba. Bahkan, tidak hanya menjadi kurir, pria yang juga berprofesi sebagai nelayan ini juga diketahui sebagai penikmat barang haram tersebut.
“Tersangka ini kita ketahui juga pemakai sekaligus kurir narkoba,” tambah Bergas.
Wakapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka pekerjaan sebagai kurir narkoba sudah dijalani sejak dua tahun terakhir.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumanya minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.