Gelar Pertemuan dengan Pemegang Saham, Hak PI Pemkab Segera Terealisasi
Focuskaltim.com, Penajam – Upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) atas hak pengelolaan minyak dan gas atau Participating Interest (PI)10 persen, bakal segera terealisasi.
Hal itu diketahui saat pembahasan perjanjian pengalihan PI 10 persen wilayah kerja (WK) Sanga- Sanga dan WK East Kalimantan dan Ataka yang digelar antara PT. MMP Kalimantan Timur (Kaltim) dengan PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) di Yogyakarta pada 21-22 Agustus 2023, Selasa, (22/8/2023).
Pertemuan tersebut, dihadiri para pemegang saham PT. MMP-EA yaitu dari PT PBTE yang diwakili lagsung oleh Bupati PPU Hamdam selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), pimpinan PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) dan jajarannya, pimpinan Perumda Manuntung Sukses Balikpapan dan jajaran, Perumda Aneka Usaha dan Jasa Bontang dan jajaran, dan Perumda Varia Niaga Samarinda.
Usai kegiatan, Hamdam mengatakan progres daerah terkait PI 10 persen semakin nyata atau dapat dikatakan tinggal selangkah lagi. Pasalnya, pada September mendatang masuk tahap penandatanganan kesepakatan dengan PT. PHKT.
“Alhamhamdulillah setelah melalui perjuangan yang cukup panjang PI 10 persen akhirnya kontrak dijadwalkn untum ditanda tangani Bulan Depan,. Yang jelas bisa dikatakan satu langkah lagi, Insya Allah sudah bisa dapat hak kita,” kata Hamdam.
Jatah PI bagi Pemkab PPU sendiri merupakan keikutsertaan Perumda Benuo Taka Energi (PBTE). PBTE merupakan salah satu kontraktor dengan kepemilikan saham 18,46 persen pada PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) Eastkal Attaka yang menjadi pengelola PI 10 persen tersebut.
Hamdam menambahkan upaya Pemda PPU untuk memperoleh hak PI 10 persen tidaklah mudah. Bahkan hal itu sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Langkah itu melalui pembentukan konsorsium empat daerah, yakni PPU, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Bontang.
“Saya bersyukur sekali PI 10 % ini segera terwujud. Mudah-mudahan bisa menjadi kenang-kenangan diakhir jabatan saya. Kalaupun belum sempat keluar hingga akhir jabatan, yang jelas progresnya tinggal selangkah lagi pasti akan terlaksana,” tutupnya.
Pertemuan ini digelar sekaligus merujuk pada peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang tata cara penawaran participating interest PI 10 persen pada wilayah kerja Migas dan Keputusan Menteri ESDM tentang pelaksanaan ketentuan penawaran PI 10 persen kepada BUMD di wilayah kerja Migas termasuk di Kabupaten PPU.
Seperti diketahui bahwa, PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemerintah daerah berpartisipasi atas kepemilikan 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang ada di daerah masing-masing. (Humas)