Gelar RDP, DPRD PPU Pertanyakan Mekanisme Penyewaan Aset Untuk Penajam Suite Hotel
DPRD PPU gelar RDP terkait permasalahan sewa Penajam Suite Hotel, Senin (3/4/2023)
Focuskaltim.com, Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terhadap persoalan pemanfaatan aset daerah yang digunakan pihak ketiga, yakni Penajam Suite Hotel.
Permasalahan penggunaan aset mencuat, setelah pemerintah daerah menghentikan operasional hotel tersebut. Diketahui, pihak pengelola hotel belum membayar uang sewa dengan nilai Rp 646 juta kepada pemerintah daerah.
Dalam agenda RDP yang digelar, Senin (3/4/2023). Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin yang memimpin rapat mempertanyakan mekanisme dan dasar hukum penyewaan aset daerah oleh pihak swasta.
“Kan harus ada perjanjian, ada aturannya, ada MoU, cuma (selama ini) hanya kesepakatan-kesepakatan saja, tetapi perjanjian kontrak dengan angka-angka tidak ada,” kata Raup.
Baca juga: DPRD PPU Segera Bentuk Pansus Usai Terima Penyampaian LKPj Bupati
Seharusnya, menurut Raup dalam mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, perjanjian kontrak, surat sewa menyewa dan nilai sewanya.
“Pertanyaanya ada kontrak enggak? Sampai hari ini pengelolaan Penajam Suite Hotel dengan Pemkab PPU tidak memiliki kontrak. Terus mau bayar Rp 646 juga itu dari mana?,” ungkapnya.
Dijelaskan Raup, proses pengelolaan aset daerah melalui kerjasama dengan pihak ketiga harus memiliki dasar hukum. Memorandum of Understanding atau MoU yang dijadikan patokan tidak memiliki dasar yang kuat.
Politisi Gerindra tersebut juga menyayangkan pemerintah daerah tidak melibatkan legislatif dalam melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Terlebih hal itu menyangkut nashi puluhan tenaga kerja lokal yang bekerja di Penajam Suite Hotel.
“Di satu sisi ada sekitar 30 karyawan lokal yang dipekerjakan di hotel tesebut. Tapi di sisi lain, aturan juga harus ditegakkan,” tandasnya. (Adv)