Gelar Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Jangka Menengah, Pemkab PPU Susun Renja dan Renstra 2024-2026
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU menggelar sinkronisasi dokumen perencanaan jangka menengah dan pemutakhiran sub kegiatan pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) pada perencanaan tahun 2024.
Kegiatan tersebut di selenggarakan di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Senin (26/06/2023). Di ikuti seluruh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten PPU yang berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 26 hingga 27 Juni 2023.
Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu mengatakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2023 Serta Daerah Otonom Baru, mengamanatkan bagi pemerintah Kabupaten PPU untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai dokumen perencanaan jangka menengah untuk waktu selama tiga tahun.
“Seperti kita ketahui masa jabatan Bupati PPU akan berakhir di tanggal 20 September 2023 dan tidak jauh berbeda dengan masa jabatan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga akan berakhir pada tahun 2023. Sesuai dengan pemendagri dan jelas diamanatkan untuk menyusun renja (rencana kerja) dan renstra (rencana strategis) perangkat daerah 2024 sampai dengan 2026,” ujar Tur Wahyu.
Ia juga menambahkan, surat Mendari nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023, perihal Implementasi SIPD mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menggunakan SIPD berbasis mikro servis. Karena sebagai Sistem Pemerintah Bersbasis Elektronik (SPBE), baik pada tahap perencanaan, penganggaran, penatap usahaan sampai akuntansi pelaporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024.
“Kalau sebelumnya kita menggunakan SIPD RI pada tahap perencanaan dan penganggaran, nah sekarang bedasarkan ketentuan harus pada penatausahaan sampai dengan akuntansi pelaporan. Makanya antara Bapelitbang dan BKAD ini 11 12 kemarin bimteknya, kalau BKAD terkait degan penatausahaan dan akuntansi pelaporan, sedangkan kita di Bapelitbang berkaitan dengan tahap perencanaan,” jelasnya.
Sementara itu Tur Wahyu mengamanatkan kepada seluruh organisasi pemerintah daerah PPU, melakukan pemutakhiran sub kegiatan pada SIPD RI sebelum pelaksanaan fasilitasi dokumen rencana pembangunan daerah tahunan untuk Kabupaten PPU. Tercatat sebanyak 800 sub kegiatan yang wajib dimutahirkan melalui 36 OPD atau SKPD baik pada SIPD RI, renstra, maupun SPD renja.
“Bayangkan 800 sub kegiatan, kalau tidak difokuskan pada satu tempat yang yakin saja tidak akan selesai. Padahal ini pintu masuk dan ini harus selesai di input di SIPD RI, baik itu pada SPDI RI Renstra maupun SPDI RI Renja. Nah maksud dan tujuan kegiatan ini adalah bagaimana 800 sub kegiatan selesai di input,” ungkapnya.
Ia juga mengharapkan kepada seluruh SKPD atau OPD se Kabupaten PPU semuanya hadir dalam kegiatan ini dan bisa selesai dalam menginputnya. Karena ini merupakan target yang ketat, sehingga Kabupaten PPU dalam penginputan ini tidak dikejar waktu karena deadline.
“Jadi saya minta semuanya harus hadir dan bisa selesai sesuai dengan target. Berarti sama dengan di BKAD bisa ikut semua SKPD dan ikut bisa menginput selesai dari sisi penatausahaan dan akuntansi pelaporan. Dan kalau kita dari sisi perencanaannya,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo)