Guna Meningkatkan Kesadaran Masyarakat, BPPDRD Memiliki Program Relaksasi Penghapusan Sanksi Pajak

Focuskaltim.com, Penajam – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda pajak.Hal ini bertujuan, untuk mendorong tingkat kesadaran masyarakat akan membayar pajak.
Menurut Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham, pemerintah Kota Balikpapan memberikan
Program ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar kewajibannya pada bulan September 2023 ini.
” Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajaknya di bulan ini sampai dengan tanggal 30 September 2023, baik PBB, pajak hotel maupun pajak yang lain, kalau masih punya piutang rendah administrasi itu akan dihapuskan di sistem,” tegasnya, Senin (11/9/2023).
- Baca juga
Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Rentan di PPU Bertambah
Lanjut Idham, program ini merupakan inisiatif dari BPPDRD Kota Balikpapan dalam rangka untuk mengoptimalkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
“Untuk dendanya dari tahun 2012 sampai dengan 2022 dihapuskan. Sekarang memang masih banyak masyarakat yang punya piutang pajak daerah itu keberatan karena dendanya masih ada. Makanya kalau dia membayar pajak di bulan ini, itu otomatis denda yang ada sebelumnya akan dihapuskan. Program ini merupakan inisiatif dari kita, dari pak wali dalam dalam rangka untuk mengoptimalkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” katanya.
Idham menambahkan, adanya program penghapusan denda pajak ini, guna mempermudah masyarakat untuk membayar pajak. “Program penghapusan pajak ini, akan dievaluasi tanggal 30 September, apakah akan diperpanjang hingga akhir tahun,” tutupnya.