Hamdam Apresiasi Kinerja Pansus Terkait LKPj Kepala Daerah Tahun 2022
Focuskaltim.com, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten PPU terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022, Jumat, (28/4/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya Bupati PPU, Hamdam mengatakan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang – undang yang menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Kewajiban tersebut kata dia telah di penuhi dengan menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna 31 Maret 2023 yang lalu.
Disamping itu lanjut dia, untuk memenuhi ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat, LKPJ kepala daerah kepada DPRD, Ringkasan LPPD kepada masyarakat dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa LKPJ yang telah disampaikan tersebut dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
Baca juga: Halalbihalal di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti Lebaran, Ini Pesan Hamdam Kepada ASN
“Sebagaimana telah kita simak dan dengarkan bersama bahwa Pansus yang dibentuk oleh DPRD untuk mengkaji LKPJ tersebut telah menyampaikan hasil kerjanya berupa catatan atau rekomendasi. Sehubungan dengan hal tersebut, secara khusus saya ingin menyampaikan penghargaan atas kinerja Pansus LKPJ DPRD Kabupaten PPU yang telah menghasilkan rekomendasi yang sangat penting bagi pemerintah Kabupaten dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat ke depan yang lebih baik,” kata Hamdam.
Rekomendasi tersebut tambah Hamdam juga merupakan bukti perhatian yang tinggi dari pimpinan dan anggota DPRD kabupaten PPU, terhadap keinginan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan agar lebih baik lagi.
“Demikian pula saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan SKPD yang telah memberikan kontribusi pada saat pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 bersama Pansus LKPJ,” tambahnya.
Setelah mendengarkan secara seksama laporan Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 lanjut Hamdam, dapat disimpulkan bahwa ada dua kategori yaitu catatan dan rekomendasi, menjadi perhatian dalam tindak lanjutnya. Dari sekian banyak catatan kritis dan rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 tersebut diantaranya catatan kritis dan rekomendasi DPRD bagi jajaran Pemerintah Daerah khususnya SKPD pengampu Program Urusan Pemerintahan tertentu maka hal ini akan menjadi konsen bersama jajaran teknis dalam upaya perbaikan kinerja ke depan.
Kemudian catatan kritis dan rekomendasi perbaikan dari persoalan sistemik, maka ini juga menjadi bagian yang memerlukan perhatian semua sebagai komponen Pemerintah Daerah, yang menjadi satu kesatuan yang tidak terlepas antara unit yang satu dengan unit yang lainnya, mengingat penyelenggaraan pemerintah itu merupakan totalitas sistem yang terdiri dari sub sistem yang majemuk, termasuk DPRD secara kelembagaan. (Adv/Humas)