Honorer Segera Dihapus, BKPSDM PPU Bakal Lakukan Validasi ke SKPD
Sekretaris BKPSDM Kabupaten PPU, Iwan Darmawan
Focuskaltim.com, Penajam – Pemerintah pusat memastikan penghapusan pegawai non ASN atau tenaga honorer berjalan 28 November 2023. Kebijakan tersebut berlaku bagi tenaga honorer di tingkat pusat maupun daerah.
Penghapusan tenaga honorer berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Terbitnya kebijakan itu bakal berimbas pada nasib ribuan tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Berdasarkan data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, jumlah tenaga honorer sekira 3.500 orang. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah.
“Dulu rekruitmen dilakukan disini (BKPSDM). Tapi di beberapa tahun ini kebijakan rekruitmen dikembalikan ke SKPD,” kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten PPU, Iwan Darmawan, Senin (10/7/2023).
Untuk memastikan jumlah tenaga honorer, pihaknya bakal melakukan update data ke masing-masing SKPD. Perbaruan data THL sebagai upaya singkronisasi dengan jumlah PPPK, sekaligus pemetaan kebutuhan ASN di PPU.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan rekruitmen PPPK, sebagai upaya menyeleksi kualitas SDM yang bekerja di instansi pemerintah. Sehingga sesuai dengan standar kriteria yang dibutuhkan.
Meski demikian, proses rekruitmen PPPK, dinilai tidak serta merta menjadi solusi permasalahan honorer. Pasalnya, kuota PPPK yang diberikan pemerintah pusat jauh dibawah usulan pemerintah daerah. Selain itu, saat proses seleksi banyak tenaga honorer tidak lulus.
“Byk yang gagal di proses seleksi. Tahun ini kita kembali usulkan ke pusat,” terangnya.
Di tahun 2023, pemerintah daerah mendapatkan kuota 638 formasi PPPK. Sementara terkait rencana penghapusan tenaga non-ASN tersebut, pihaknya masih menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
“Sejauh ini belum ada (kebijakan baru),” tutupnya.