Idham : PAD Pajak Hiburan Masih Tinggi
Focuskaltim.com, Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mendata, untuk pajak hiburan menjadi penyumbang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Menurut Plt Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, untuk target pajak hiburan senilai Rp 6 miliar per tahun. Saat ini dipastikan telah melebih target.
Idham mengakui bahwa kontribusi terbesar pajak hiburan ini juga tak terlepas dari sejumlah event atau konser musisi ibu kota yang tampil di Balikpapan beberapa waktu yang lalu.
“Jadi persentase pajak yang mereka bayar dari tiket yang mereka jual, itu 25 persen. Itu langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda). Jadi semakin banyak event atau konser maka semakin banyak pula yang masuk ke Kasda Balikpapan,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
Lebih lanjut dia terangkan, pajak hiburan disini tidak hanya meliputi event konser saja, akan tetapi bioskop, Tempat Hiburan Malam (THM),PAP dan Diskotik, Karaoke dan Billiard juga itu masuk dalam kategori pajak hiburan.
”Meski demikian, untuk konser kontribusinya untuk pajak daerah lumayan besar,” ujarnya.
Berkaitan dengan kontrol pemotongan pajak dari tiket konser ini sendiri, Idam katakan. Polanya adalah karcis yang dijualkan oleh Event Organizer (EO) itu di porporasi dengan pihaknya yakni dengan melubangi tiket.
“Jadi mereka memberikan jaminan dulu ke kami. Jadi nanti ketika mereka selesai konser mereka akan menyetorkan jumlah tiket yang terjual dan terbayar, kemudian nanti dipotong sebesar 25 persen,” ujarrnya.
Tak sampai disitu, untuk tiket yang dijualkan juga pihaknya kontrol,kemudian di lapangan pun selalu ada tim yang melakukan pengawasan.
Petugas di lapangan ini, mereka menghitung berapa jumlah real penonton yang masuk berdasarkan tiket di lapangan. Ketika memang nanti jika ditemukan jumlah tiket lebih melebihi dengan jumlah tiket yang diporporasi kan, pihaknya akan kenakan secara jabatan pajaknya.