Imbas Revisi Undang-Undang Desa, Bijak Minta Pemda Siapkan Diri
Focuskaltim.com, Penajam – Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa tengah berjalan. Perubahan sejumlah pasal dalam UU Desa saat ini dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sejumlah perubahan dalam pasal Undang Undang Desa, diantaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun dengan masa pemilihan tiga kali, menjadi 9 tahun dengan maksimal menjabat dua periode, terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal itu, seperti yang tertuang dalam pasal 39 ayat 1. Selain itu, di dalam perubahan UU Desa juga mengamodir calon tunggal, hingga kenaikan anggaran dana desa.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan perubahan aturan di dalam Undang-Undang Desa bakal berdampak terhadap rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak untuk 14 desa di Benuo Taka.
Namun, sejauh mana dampak bagi daerah penyelenggara pilkades, masih menunggu draft revisi Undang-Undang tersebut. Revisi UU Desa disebut bakal memengaruhi pelaksanaan pilkades serentak di PPU.
“Kita masih menunggu rancanganya seperti apa. Poin-poin apa yang bisa dibijaki. Mau tidak mau ya kita harus mengikuti. Dibatalkan atau ditundalah,” ujar Bijak, Senin (26/6/2023).
Akhir Oktober mendatang, Kabupaten PPU dijadwalkan menggelar pilkades serentak. Pilkades diikuti 14 desa dari empat kecamatan. Lima desa di Kecamatan Babulu, yakni Labangka Barat, Gunung Intan, Rintik, Labangka, serta Desa Gunung Mulia.
Kecamatan Penajam diikuti dua desa, Giripurwa dan Sidorejo. Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru, serta enam desa di Kecamatan Sepaku, yaitu Desa Bumi Harapan, Argomulyo, Semoi Dua, Karang Jinawi, Sukomulyo dan Telemow.
Menurut Bijak, apabila revisi UU Desa disahkan sebelum pilkades serentak, secara teknis akan memengaruhi jalannya pesta demokrasi di tingkat desa. Kebijakan itu dinilai merugikan bagi daerah.
“Tentu ada terkait dengan dinamikanya di masyarakat. Kan tentu para calon sudah mempersiapkan diri. Masyarakatpun juga sudah menjagokan calonnya,” kata politisi Demokrat ini.
Lebih lanjut, Bijak menuturkan revisi Undang-Undang Desa juga akan menggeser tahapan-tahapan yang sudah disiapkan oleh dinas terkait. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) harus mengambil kebijakan baru jika pelaksanaan pilkades dibatalkan.
Meski belum disahkan, ia berharap pemerintah daerah mencermati pembahasan revisi Undang-Undang Desa. Sehingga siap dalam mengikuti aturan baru.
“Saran kita pemda agar lebih serius lagi melihat pembahasan di DPR RI. Makanya tinggal diplototi aja sambil kita mempersiapkan diri mengikuti kebijakan baru,” tutupnya.