Jaksa Penuntut Hadirkan Empat Saksi, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Babulu Berlangsung Tertutup
Focuskaltim.com, Penajam – Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), selesai digelar. Proses sidang terhadap Junaedi (17) di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, berlangsung secata tertutup, Selasa (27/2/2024).
Agenda sidang pertama hari ini adalah pembacaan dakwaan serta pasal-pasal yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan empat orang saksi dalam proses hukum peradilan anak tersebut. Proses sidang pertama sendiri berlangsung dari sekitar pukul 10.00 sampai 15.00 Wita.
Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan mengatakan dalam persidangan pertama tersebut, hanya dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa, Balai Pemasyarakatan Kemenkumham dan saksi.
“Karena ini peradilan anak, dilaksanakan secara tertutup. Pihak keluarga korban pun tidak diperbolehkan, kecuali untuk kepentingan persidangan,” kata Amjad.
Sementara tidak satupun dari kelaurga pelaku yang hadir. Terdakwa hanya didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Majelis Hakim. Proses persidangan pun tidak berjalan seperti biasa. Seluruh atribut formal persidangan dilepas. Tiga Majelis Hakim yang menyidangkan tidak memakai toga, jaksa penuntut dan kuasa hukum hanya mengenakan pakaian biasa. Terdakwa Junaedi pun tidak mengenakan baju tahanan.
Dalam proses pembuktian melalui keterangan saksi, terdakwa Junaedi tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Namun tetap mengikuti jalannya sidang di ruangan berbeda. Hal itu, terang Amjad, agar saat memberikan keterangan, saksi tidak terbebani serta untuk menjaga kondusifitas persidangan.
“Pertimbangan Majelis Hakim apabila itu dipertemukan (antara saksi dan pelaku) bisa tidak obyektif, memengaruhi psikologi hingga terbebani untuk menyampaikan. Dan itu dimungkinkan dalam persidangan,” ujarnya.
Meski ditempatkan diruangan berbeda, namun Majelis Hakim tetap mengonfrontasi pelaku. Dari keterangan para saksi, terdakwa tidak menyatakan eksepsi atau sanggahan. Sehingga dilanjutkan dengan pembuktian.
Terkait apa saja yang disampaikan para saksi, Amjad mengungkapkan tidak mengetahui secara detail.
“Khusus peradilan anak ini memang agak terbatas informasinya. Yang jelas apa yang disampaikan saksi tidak berkaitan dengan pokok perkara. Bukan uraian benar tidaknya,” ucapnya.
Jadwal sidang kedua akan digelar besok, Rabu (28/2). Agenda sidang kedua nanti, masih tahap pembuktian melalui dua orang saksi dan satu orang ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan terhadap Junaedi akan berlangsung dijadwalkan tidak lebih dari masa penahanan atau 10 hari. Apabila proses pembuktian selesai, dilanjutkan dengan memeriksa terdakwa. Kemudian pembacaan tuntutan oleh JPU, serta terakhir vonis.
“Besok masih proses pembuktian melalui keterangan dua orang saksi dan satu ahli yang dihadirkan pihak JPU,” tandasnya. (Dee)