Kemenkumham Sosialisasikan Pembaharuan KUHP Melalui Program Kumham Goes to Campus
Focuskaltim.com, Samarinda – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar kegiatan “Kumham Goes To Campus 2023”. Program tersebut dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri, Kamis, (08/06/2023).
Sasaran program “Kumham Goes to Campus”, yakni mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kegiatan “Kumham Goes To Campus 2023” dilaksanakan di Auditorium Universitas Mulawarman dengan menghadirkan pembicara utama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum) secara virtual, serta empat narasumber berkompeten lainya.
Salah satu narasumber, yakni Pemeriksa Paten Madya, Virda Septa Fitri menyatakan bahwa undang-undang Paten harus memberikan perlindungan yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat, tetapi juga bagi perekonomian global atau Pemegang Paten.
“Beberapa ketentuan dalam UU Paten perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dengan tetap mengutamakan kebutuhan sosial bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pelindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan dan Menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual,” kata Virda.
Sementara itu, Pemeriksa Desain Industri Madya, Lahindah dalam paparanya menyampaikan terkait Pokok – Pokok Perubahan Undang-Undang Desain Industri., dalam paparanya Lahindah menyampaikan bahwasanya Desain Industri yang baru mempunyai 2 sistem pelindungan desain industri yaitu Sistem Pendaftaran dan Sistem Pencatatan.
“Kita harus melndungi beberapa desain industri yang ciptakan oleh masyarakat, sebab desain industri adalah karya cipta yang harus kita berikan perlindungan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, yang mempunyai kesan estetik dengan fitur dua dan atau tiga dimensi,” jelasnya.
Selain dua narasumber diatas, dalam sesi diskusi juga menghadirkan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, yakni I Gede Widhiana Suarda. Gede menuturkan, bahwa negara harus memiliki pembaharuan KUHP yang baru, agar dapat mengatur segala jenis tindakan di zaman modern ini.
“Pembaharuan KUHP ibarat simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi prinsip Nasionalisme dan mengapresiasi partisipasi masyarakat, oleh karena itu perjuangan bangsa kita memiliki KUHP yang baru, harus tetap dilanjutkan” singkatnya.
Sedangkan Guru Besar Hukum Pidana Pengajar PPS Universitas Indonesia dalam pemaparanya melalui virtual mengatakan terkait Tindak Pidana Khusus Dalam KUHP Baru, dilatar belakangi dengan penempatan Tindak Pidana khusus dalam Bab tersendiri, yang tertuang di dalam KUHP baru dengan didasarkan pada karateristik khusus.,
“Kekhususan tindak pidana khusus terletak pada Asas, Rumusan Norma Hukum Pidana dan Ancaman Pidana yang harus diakui menyimpangi dari standar hukum pidana dan pemidanaan umum yang ada,” terangnya.
Sementara Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwasanya kegiatan Kumham Goes To Campus (KGTC) merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika, terutama sosialisasi KUHP yang baru kepada masyarakat, agar dapat tersampaikan segala pembaharuan yang ada di dalam KUHP,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa “Prof Eddy” tersebut juga mengutarakan bahwasanya RUU KUHP yang telah disahkan ini merupakan menerapkan paradigma hukum pidana modern yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.,
“Pembaharuan KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu Keadilan korektif bertujuan mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan pidana berulang di kemudian hari, keadilan restoratif fokus pada pemulihan korban dari tindak kejahatan dan keadilan rehabilitatif yang berarti pelaku kejahatan tidak hanya diberi sanksi tetapi juga diperbaiki tindakannya, begitu pula korban kejahatan tidak hanya dipulihkan, tetapi juga direhabilitasi,” urainya.
Diakhir sambutanya, Prof Eddy menyampaikan bahwa Pembaharuan KUHP dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum yang saat ini beredar lebih dari satu terjemahan KUHP di tengah masyarakat dan penegakan hukum, sehingga ia menegaskan bahwa KUHP yang telah di sahkan ini, akan memberikan dasar dalam penyelenggaraan hukum pidana yang lebih baik dengan pengedepanan norma restorative justice. Dimana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi), Kepala Divisi keimigrasian (Santosa), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) dan Pejabat Struktural pada Kanwil Kemenkumham Kaltim, serta dihadiri oleh Dosen, Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. (*)