Komisi I DPRD Kaltim Imbau Kepala Desa Netral di Pemilu 2024
Focuskaltim.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim meminta Bawaslu memastikan netralitas Kepala Desa menjelang Pemilu 2024. Hal ini untuk menjamin gelaran kontestasi demokrasi lima tahunan di Benua Etam berjalan dengan jujur dan adil (jurdil).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menyebut pemerintah desa seharusnya mempertahankan sikap netral. Dengan tidak mendukung calon tertentu, serta tidak memobilisasi masyarakat untuk mendukung kandidat spesifik.
Ini menjadi prinsip mendasar, terutama karena peran Kades memiliki potensi pengaruh terhadap para Ketua RT di wilayahnya.
“Sebagai bagian dari aparat pemerintah, Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus tetap netral dalam urusan politik,” kata Jahidin, Rabu (1/11/2023).
Untuk mengantisipasi potensi risiko tersebut, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting. Yakni memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah tegas dan memberikan pemahaman yang diperlukan.
“Jika terdapat bukti terkait manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu bersama penegak hukum memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan melanjutkan proses hukum yang diperlukan,” lanjutnya.
Jahidin mengambil pelajaran dari kasus-kasus sebelumnya, di mana investigasi pelanggaran pemilu seringkali terhambat atau terhenti. Alasannya karena kehilangan saksi-saksi kunci.
Maka dari itu, ia menekankan pentingnya langkah-langkah tegas dari lembaga terkait ketika menemukan indikasi pelanggaran.
“Selama dalam rapat koordinasi bersama Bawaslu dan KPU dalam melakukan evaluasi pemilu sebelumnya, banyak laporan terkait pelanggaran, baik dalam pemilihan presiden, kepala daerah, maupun calon legislatif. Manipulasi politik adalah isu serius yang memerlukan respons tegas,” pungkas Jahidin. (Adv/DPRD Kaltim)