Komisi II DPRD Kaltim Ingatkan Pegawai Pensiun Kembalikan Kendaraan Dinas
Focuskaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menegaskan para pegawai maupun pejabat di Pemprov Kaltim yang sudah purnatugas diwajibkan untuk mengembalikan kendaraan dinas ke daerah. Agar Pemprov Kaltim dapat segera melakukan pelelangan cepat untuk kendaraan dinas yang tidak digunakan.
Menurutnya, jika kendaraan dinas dibiarkan tanpa tindakan, nilai ekonomisnya akan menurun, menyebabkan potensi kerugian bagi pemerintah. “Itu saja masih banyak yang dibiarkan begitu saja, maka dari itu saya meminta agar dapat dilakukan lelang secepatnya, supaya tidak menimbulkan kerugian yang begitu besar,” kata Nidya, Senin (30/10/2023).
Sebelum menjadi legislator seperti sekarang, Tiyo mengaku memiliki pengalaman dalam hal barang-barang tarikan. Mengacu pada pengalamannya itu, jika kendaraan tak langsung dilelang, maka akan jadi barang rongsokan. Alias tak bisa dipakai kembali.
“Kami masih belum tahu berapa banyak aset kendaraan dinas yang masih dimanfaatkan para mantan pegawai di Pemprov Kaltim. Nanti kami coba minta datanya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim,” jabarnya.
Nantinya, Komisi II DPRD Kaltim akan memaparkan jumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pegawai yang telah purna tugas. Pihaknya juga meminta agar kendaraan dinas yang masih dipakai pegawai purna tugas agar segera dikembalikan.
“Kami meminta untuk segera ditertibkan kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pegawai purna tugas untuk segera dikembalikan, karena secara etika ya semestinya begitu,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)