Komisi II DPRD Kaltim Siap Awasi Perolehan Keuntungan IUPK 10 Persen
Focuskaltim.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim Berkomitmen untuk mengawasi penuh realisasi perolehan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 10 persen. Tak hanya itu, pengawasa juga akan dilakukan dari sisi pemanfaatannya.
Seperti diketahui, Pemprov Kaltim menetapkan lewat Pergub Kaltim terkait perusahaan pemegang IUPK. Yakni berkewajiban menyalurkan 10 persen keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah.
“Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” kata Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, belum lama ini.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Data Bapenda Kaltim, ada enam pemilik IUPK yang akan menyalurkan 10 persen keuntungan bersih, di antaranya:
- PT Kaltim Prima Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023);
- PT Multi Harapan Utama (Kewajiban Keuntungan Bersih 2024);
- PT Kideco Jaya Agung (Kewajiban Keuntungan Bersih 2025);
- PT Tanito Harum (Kewajiban Keuntungan Bersih 2021);
- PT Berau Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2026);
- PT Kendilo Coal Indonesia (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023).
Ismail menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait berjlannya regulasi ini. Bahkan akan mengawasi pengoptimalan dan penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan daerah dari IUPK.
Dalam pandangannya, pemanfaatan itu haruslah memberikan dampak posotof ke masayarakat. Pada intinya, membantu pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat Kaltim.
“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)