Komisi III DPRD Kaltim Minta Perusahaan Taati Perda Jalan Khusus Perusahaan
Focuskaltim.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim meminta perusahaan dapat menaati adanya peraturan daerah (perda) terkait jalan khusus perusahaan. Khususnya jalan hauling khusus untuk kendaraan tambang dan perkebunan sawit.
Anggota Komis III DPRD Kaltim Muhammad Adam Sinte menuturkan DPRD Kaltim telah sejak beberapa waktu lalu telah membuat regulasi khusus. Berupa Perda terkait jalan khusus tambang batubara dan kelapa sawit.
“Namun aturan tersebut masih saja kerap dilanggar oleh perusahaan-perusahaan pertambangan dan perusahaan kelapa sawit,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Karena faktanya masih banyak kendaraan operasional tambang batubara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum untuk aktivitasnya. Padahal dalam aturannya, perusahaan harus menyiapkan sendiri jalan-jalan untuk operasionalnya.
“Kami baru mengesahkan Perda jalan hauling khusus batubara dan sawit. Tapi memang banyak kendala Kita. Saya dapat informasi, jalan-jalan kita, jalan negara, jalan provinsi masih dikuasai truk-truk pengangkut CPO dan batubara,” ungkapnya.
Menyikapi hal ini, ia meminta Pemprov Kaltim lewat organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang mengawasi hal ini memberikan penegasan. Bahwa adanya aturan ini wajib untuk dipatuhi seluruh pihak perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
“Padahal Perda Kita sudah mengharuskan mereka membuat jalan khusus, kecuali crossing jalan tapi itu harus ada izin juga. Ini harus dibenahi,” tutup Adam. (Adv/DPRD Kaltim)