Komisi III DPRD PPU Minta Pemkab Segera Tuntaskan Permasalahan Aset Daerah
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Thohiron
Focuskaltim.com, Penajam – Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meminta permasalahan pengelolaan aset segera dituntaskan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Thohiron menanggapi utang piutang penyewaan aset daerah menjadi hotel.
Diketahui, aset bangunan yang sebelumnya Mess PKK disewakan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga untuk kemudian dijadikan Penajam Suite Hotel. Namun belakangan, hal itu menjadi polemik lantaran pemda menagih uang sewa yang tak kunjung dibayarkan oleh manajemen sejak 2022 silam.
Saat ini, aset berupa bangunan tersebut disewa oleh manajemen Penajam Suites Hotel sejak Juli 2022 lalu. Namun hingga kini terungkap bahwa belum ada kejelasan soal mekanisme sewa tersebut.
Thohiron menjelaskan pihaknya telah menggelar RDP dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PPU Maret lalu. Membahas kerjasama penggunaan Wisma PKK PPU oleh pihak ketiga.
“Kami menanyakan bagaimana proses administrasi dan sebagainya. Karena pihak ketiga belum memenuhi kewajibannya. Belum membayar” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Selepas Hamdam Berakhir, Syahrudin Berharap Pejabat Lokal Jadi Pj Bupati
Menurut informasi yang dia terima, pihak ketiga belum memenuhi kewajibannya sejak Agustus 2022 lalu. Tentu ia berharap pihak ketiga segera menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkab PPU.
“Sudah sekitar tujuh atau delapan bulan. Ini harus diselesaikan agar tidak menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terangnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak yang dapat diandalkan kedua. Kemudian, pembayaran dari pihak ketiga juga tersendat.
Sehingga Komisi III perlu mengetahui kendala yang dihadapi selama proses tersebut. Para wakil rakyat PPU berencana untuk menggelar hearing lanjutan untuk membahas hal tersebut.
“Kemudian kami pertanyakan aset-aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Ada perpustakaan, gedung Bulog dan SD. Kemudian lahan Perusda. Itu semua yang kami tanyakan,” tuturnya.
Pihaknya pun mendorong pengelolaan aset agar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun begitu, tetap harus sesuai dengan prosedur yang benar dan tegas terkait pembayaran kompensasinya.
“Jangan sampai ada masalah kemudian hari. Karena kalau tidak dibayar oleh pihak ketiga, pada akhirnya akan menjadi piutang. Kalau jadi piutang, maka akan jadi temuan BPK. Makanya kami minta segera diselesaikan,” pungkasnya. (Adv)