Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Penegak Hukum Tindak Pecandu Judi Online
Focuskaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi turut menyoroti maraknya judi online di Kaltim. Menurutnya, karena sebagian masyarakat sampai desa-desa sudah seperti candu dan berbahaya bagi kehidupan warga.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perputaran uang untuk judi online periode 2017-2022 mencapai total transaksi Rp 190 triliun. Menurutnya, kecanduan judi online ini bisa berdampak terhadap kesehatan mental dan psikis individu. Termasuk di kalangan remaja yang semestinya membutuhkan pengawasan dari orangtua.
“Bagaimana orangtua mengawasi anak-anaknya di rumah. Itu yang paling penting,” ungkap Reza, Kamis (26/10/2023).
Reza menyampaikan peran serta guru di sekolah-sekolah dalam pengawasan, dan peran dari masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Kemudian juga ada kerja sama antara masyarakat, pemerintah dan aparat hukum juga.
“Kita tidak bisa membatasi hal ini karena sudah begitu marak. Kita hanya berharap dari pemerintah untuk menonaktifkan situs-situs judi online,” tegasnya.
Lebih lanjut Reza meminta, agar pemerintah fokus mengejar menutup situs-situs judi online karena memang aksi perjudian tanpa izin terlarang secara hukum Indonesia. Jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo bersikap tegas, sedikitnya judi online bisa dikurangi.
“Pihak Kementerian kominfo juga sudah ada aturan untuk membekukan situs-situs judi online. Tinggal dari pemerintah serius atau tidaknya,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)