Komisi IV DPRD Kaltim Minta KPU Keluarkan Aturan Teknis Kampanye di Sekolah
Focuskaltim.com, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye dalam fasilitas pendidikan. Hal itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Merespon hal itu, Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, mendorong KPU menerbitkan peraturan teknis yang jelas dan tegas. Sebelumnya fasilitas pendidikan jadi lokasi yang dilarang sebagai tempat untuk berkampanye saat pemilu.
“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” kata Rusman, Rabu (1/11/2023).
Rusman Yaqub menyebut putusan itu jadi hal yang baru bagi mekanisme politik. Untuk itu diperlujan adanya aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.
Diketahui pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan. Yakni diperbolehkan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu. Terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan.
Seperti para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD yang berangkat dari partai politik. Jadi selama belum ada aturan teknis, artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.
Namun pada dasarnya ia sangat siap dalam penerapan aturan baru itu, akan tetapi yang perlu dipertegas yaitu aturan teknis yang menjadi turunan setelah adanya Putusan MK 65.
“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latarbelakang partai politik kan,” pungkas Rusman. (Adv/DPRD Kaltim)