Komisi IV DPRD Kaltim Minta Selesaikan Tunggakan Uang Lembur Buruh
Focuskaltim.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disnakertrans Kaltim. Turut serta mengundang Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim, Selasa (7/11/2023).
Dalam pertemuan ini, serikat pekerja mengeluhkan soal hak uang lembur yang belum dibayarkan sejak 2013 hingga 2018. Dalam hal ini, Komisi IV DPRD Kaltim memfasilitasi agar permasalah dapat segera ditemukan solusianya.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan tunggakan uang lembur yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan. Mulai dari 2013 sampai 2018 dengan totalnya sebesar Rp 7,4 miliar.
“Kita berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan karena mengingat hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja,” kata Reza.
Adapun sebagian dari nilai tersebut telah ada itikad baik dari pihak perusahaan dengan melakukan pembayaran sebagian. Sehingga kekurangannya tersisa Rp 5,2 miliar.
Agenda RDP ini sempat memanas, kala Reza selaku pimpinan rapat menegur Sultan, salah satu ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Sultan yang juga diketahui sebagai advisor PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari (PNEP) menyindir Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, untuk mundur dari jabatan jika tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Merespon hal tersebut, Akhmed Reza Fachlevi, menegur Sultan lantaran berbicara tidak pantas dan kerap beberapa kali memotong saat dirinya berbicara.
“Sebagai pimpinan rapat saya hanya menegur, karena yang bersangkutan beberapa kali memotong pembicaraan peserta rapat dan saya selaku pimpinan. Bahkan mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada Kadisnaker,” tegasnya.
Sementara itu, Sultan mangaku sempat emosi lantaran ada banner terbentang dengan tulisan “Sultan Pengkhianat Buruh”.
Hal itu lantaran dirinya menjadi bagian dari perusahaan yang dituntut oleh para buruh terkait upah lembur yang belum dibayar.
“Saya tidak tahu perihal banner itu. Namun jika saya melihat, saya bisa melaporkan jika ada unsur pidananya. Namun awalnya memang saya memperjuangkan mereka. Justru saya yang merasa dikhianati,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)