Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Banyaknya Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Raksasa
Focuskaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi. menyoroti banykannya tenaga kerja asing (TKA) di Kaltim. Khususnya pada dua perusahaan raksasa mulai membangun usahanya di Kaltim, di antaranya PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo Cement.
“Ada peningkatan drastis TKA dalam kurun waktu yang sangat singkat. Kami ingin semua ini bisa menjadi perhatian bersama, dalam waktu yang sangat singkat ini jumlah TKA-nya terus bertambah, inilah yang menjadi pertanyaan saat ini bagaimana perizinan TKA itu,” kata Reza, Rabu (8/11/2023).
Hal itu lantaran, data PT KFI, telah menyerap tenaga kerja (Naker) lokal sebanyak 1.700 orang, kemudian tenaga kerja asing (TKA) sekitar 250 orang untuk pembangunan pabrik. Sementara PT Kobexindo Cement tercatat tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut sekitar 260 orang, sedangkan TKA sebanyak 105 orang.
Menurutnya, Disnakertrans Kaltim memiliki tugas penting untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Sebab dokumen pengesahan RPTKA berkaitan dengan wilayah kerja TKA itu. Sehingga, ia meminta kepada instansi terkait agar bisa memastikan jumlah serta legalitas TKA yang ada di kedua perusahaan tersebut.
“Selain visa kerja, dan jika dalam dokumen tercantum wilayah kerja Kukar, maka TKA itu tidak boleh bekerja di Kutim. Apalagi sampai ada perusahaan memiliki TKA, tidak memiliki RPTKA, maka itu kewenangan Disnakertrans untuk menghentikan aktivitas TKA tempat kerjanya,” tegas Reza.
Ia berharap, dengan adanya TKA tidak merugikan masyarakat sekitar dan daerah. Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa penggunaan TKA telah diatur dalam Perda Kaltim No 14 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Kami akan terus memonitoring, terlebih dalam aturan 20 persen TKA dan untuk 80 persennya dari Naker lokal. Nah, dari pernyataan itu, apakah perusahaan yang sudah beroperasi memiliki izin-izin itu,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)