Kontraktor Pembangunan IKN Diminta Akomodir Tenaga Kerja Lokal
Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor.
Focuskaltim.com, Penajam – Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus berjalan. Pengerjaan proyek IKN dengan melibatkan kontraktor lokal hingga nasional termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adanya IKN menjadi peluang kerja bagi warga Kalimantan Timur, khususnya PPU. Terlebih, warga Benuo Taka sudah mendapatkan pelatihan kerja dari pemerintah pusat. Namun hingga kini belum terakomodir sepenuhnya di proyek pembangunan IKN.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor berharap para kontraktor mengakomodir tenaga kerja lokal.
“Warga lokal khususnya yang sudah mendapatkan pelatihan dan memiliki sertifikat kami harapkan bisa diakomodasi pada proyek pembangunan IKN,” kata Syahrudin, Selasa (28/3/2023).
Baca juga : Pasca Mutasi JPT, Hamdam Segera Buka Lelang Jabatan Isi 11 Kepala OPD
Ratusan warga PPU telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi, mulai dari operator alat berat, pertukangan hingga konstruksi. Pelatihan diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pelatihan yang diberikan dinilai sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja untuk proyek IKN.
Dengan mengakomodir pekerja lokal, menurut Syahrudin bakal mengurangi angka pengangguran. Sekaligus memberikan dampak ekonomi masyarakat.
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara harus melakukan pendataan menyangkut jumlah tenaga kerja besertifikasi yang belum diserap maupun ketersediaan lowongan kerja di proyek IKN Nusantara,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki regulasi terkait tenaga kerja. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU wajib mengakomodir 80 persen kebutuhan tenaga kerja.
Selain itu, Politisi Demokrat itu juga mengingatkan kepada pengusaha terkait pemberian hak pekerja. Dimana pembayaran upah mengacu berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp. 3.561.200.
“Saya ingatkan juga kontraktor pelaksana serta perusahaan proyek pembangunan IKN mematuhi pemberian upah minimum kabupaten atau UMK ,” tutupnya. (Adv)