KPP Pratama Gelar Pekan Penajam Patuh Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Focuskaltim.com – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam mengadakan kegiatan “Pekan Penajam Patuh Pajak” yang bertempat di Aula Lantai III, Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Senin (13/2/2023).
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati PPU Hamdam beserta seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten PPU.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur (Kaltim) dan Utara dan perwakilan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan menyampaikan bawah pentingnya pelaksanaan pekan panutan agar menjadi teladan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
“Kegiatan pekan panutan dilakukan agar menjadi teladan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan melaporkan SPT tahunannya,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati PPU Hamdam mengimbau kepada seluruh pejabat, aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten PPU yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunan orang pribadi melalui e-filling.
“Bagi pejabat, ASN dan masyarakat yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera melaporkannya melalui e-filling sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2023 mendatang,” ucap Hamdam.
Pada kegiatan tersebut, Bupati PPU Hamdam secara langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui E-filing diikuti oleh seluruh anggota Forkopimda.
Hamdam berhadap kegiatan tersebut dapat panutan khususnya kepada seluruh jajaran lingkup pemerintah daerah dan umumnya kepada wajib pajak di Kabupaten PPU guna meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakannya terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara tepat waktu.
Selain itu, dalam “Pekan Penajam Patuh Pajak” tahun 2023 ini merupakan Kick Off Pemutakhiran Data Mandiri wajib pajak melalui kegiatan validasi data Nomor induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Teladan ini diharapkan berkembang terus menerus untuk mendorong masyarakat agar taat serta memahami pentingnya pajak bagi kontribusi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Disamping itu disampaikan pula beberapa apresiasi kepada satuan kerja yang melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu yang diharapkan dapat memberi contoh satuan kerja lainnya.