Legislator PPU Menilai Pentingnya Mengoptimalkan Potensi PAD dari KIB Melalui Regulasi

Focuskaltim.com, Penajam – Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mendorong pemerintah daerah segera menetapkan regulasi terkait Kawasan Industri Buluminung (KIB). Peraturan Daerah (Perda) KIB dibutuhkan guna memaksimalkan potensi dari kawasan tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten PPU, Wakidi menjelaskan pentingnya menetapkan KIB melalui Perda sebagai payung hukum sekaligus memberikan kemudahan kepada investor untuk berinvestasi.
“Upaya menggaet pemilik modal untuk berinvestasi akan lebih mudah apabila sudah ada regulasinya,” ucap Wakidi, Selasa (7/11/2023).
Hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, terang Wakidi sangat membantu pemerintah daerah membuka ruang bagi masuknya investor. Terlebih, kawasan tersebut memiliki letak strategis.
Fasilitas pelabuhan yang berada di Kawasan Industri Buluminung memiliki potensi sangat besar untuk ditawarkan kepada investor sebagai jalur distribusi logistik. Selain itu, dengan luasan lahan mencapai 70 hektar, KIB juga bisa dimanfaatkan untuk aktivitas industri lainya.
“Kawasan Industri Buluminung, bersama Kawasan Industri Industri Kariangau, bakal menjadi penunjang IKN Nusantara. Nah ini sangat menguntungkan pemerintah daerah.
Dengan adanya perda, legislator asal PKS ini menilai akan sangat berdampak positif terhadap PAD yang diterima pemerintah daerah.
“Jelas, jika (perda) sudah ditetapkan, maka akan banyak menarik banyak investasi,” tutupnya. (Adv)