Lurah Petung Sebut Wilayahnya Sebagai Pusat Bisnis yang Berkembang

Focuskaltim.com, Penajam – Kelurahan Petung resmi diakui sebagai bagian dari zona II melalui Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) PPU.
Hal itu dikatakan langsung oleh, Lurah Kelurahan Petung, Achmad Fitriady. Dia mengaku bahwa penetapan ini mengakui wilayahnya sebagai daerah bisnis yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Achmad Fitriady menyampaikan bahwa, dalam beberapa rapat terkait RDTRW, Kelurahan Petung secara resmi ditetapkan sebagai zona II dengan spesifikasi sebagai daerah bisnis.
Dengan keberadaan berbagai kantor perbankan di Kelurahan Petung, Fitriady menyatakan bahwa, daerah ini berhasil membuktikan diri sebagai pusat bisnis yang mampu mendominasi perputaran uang di Kabupaten PPU.
“Pusat ekonomi adalah perputaran uang, meski saya belum memiliki data pasti mengenai perputaran tersebut, namun secara umum, lebih banyak orang yang menyetorkan uangnya ke Petung,” umbarnya.
Fitriady juga menekankan bahwa Kelurahan Petung memiliki keunggulan lain, seperti kelengkapan berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Oleh karena itu, ditetapkannya Kelurahan Petung sebagai daerah bisnis dianggap sesuai dengan potensi ekonomi yang dimilikinya.
“Secara ekonomi, selain ke bank, orang-orang juga pergi ke pasar di Kelurahan Petung karena perbandingan harga yang dirasakan lebih murah oleh masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, pertumbuhan developer dan kawasan perumahan yang dikelola oleh pihak swasta semakin tumbuh di wilayah Kelurahan Petung.
“Sebagai pusat ekonomi, pertumbuhan dan perkembangan perumahan yang dikelola oleh pengembang di Petung juga menjadi pertimbangan,” tutup Achmad Fitriady. (*)