Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Syahrudin Nyatakan DPRD Siap Bantu Warga Tangani Permasalahan PT KMS
Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor nayatakan siap bantu warga tangani permasalahan dengan PT KMS
Focuskaltim.com, Penajam – Kasus permasalahan lahan antara PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) dengan warga belum menemui titik terang. Janji pihak PT KMS memberikan 20 persen kebun plasma hingga kini belum terealisasi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor mengatakan masih menunggu hasil mediasi yang dilakukan masyarakat dengan pemerintah daerah.
“Kita baru mendengar ada permasalahan di KMS terkait dengak janji pemberian kebun plasma yang sudah dituangkan oleh manager sebelumnya,” kata Syahrudin usai audiensi dengan sejumlah warga, Kamis (15/03/2023).
Lebih lanjut, Politisi Demokrat ini menjelaskan perusahaan diwajibkan memberikan kebun plasma kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi. Hal itu tertuang dalam Permentan No 26 Tahun 2007.
Namun, sejak beroperasi di tahun 1998, PT KMS tidak memberikan hak warga atas lahan HGU yang digarapnya. Padahal, pemberian kebun plasma sudah tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani pihak PT KMS atas nama Syamsir Sain.
Tidak adanya kejelasan terkait janji perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan karet tersebut, akses jalan di wilayah operasional PT KMS di portal.
“Sampai sekarang belum terealisasi mungkin juga masih bernegosiasi. Atau mungkin perusahaan yang dipusat belum memberikan instruksi ke bawah. Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan mereka lakukan pemortalan,” imbuhnya.
Pekan lalu, sejumlah masyarakat melakukan aksi di Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menuntut realisasi janji PT KMS. Mereka meminta pemerintah daerah mendukung masyarakat dalam memperoleh haknya yang diduga dirampas oleh pihak perusahaan. Namun, dalam mediasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat tidak membuahkan hasil.
“Kami tidak mungkin mengebiri apa yang sudah dilakukan pemkab, kita tunggu hasilnya. Kalau disana tidak bisa tangani, akan kami tangani,” tegas Syahrudin.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah maupun legislatif untuk memihak masyarakat. Terlebih, hal tersebut menyangkut hak-hak masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di wilayah operasional PT KMS.
“Tidak mungkin kita biarkan masyarakat kita jadi korban kan. Apalagi itu menyangkut haknya mereka,” tandasnya. (Adv)