Menjaga Netralisas ASN, ASN Berpose Hanya Mengepalkan Tangan
Focuskaltim.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Sekretaris Daerah Kota Balikpapan (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga sikap netralitasnya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Artinya ASN berhati hati saat melakukan sesi berfoto. Dengan tidak memperlihatkan atau memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.
Adapun beberapa pose foto yang dilarang untuk ASN di antaranya pose jari dengan membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau yang familiar disebut pose sarangheyo, pose dengan mengacungkan jempol, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.
“ASN juga diminta untuk berhati-hati ketika berfoto. Selanjutnya, ASN juga dilarang berpose dengan jari metal; pose tangan menggambarkan pistol, pose tangan menyerupai telepon, pose membentuk simbol “ok” dengan mengacungkan tiga jari,” tegasnya. Sabtu (18/11/2023).
Muhaimin menegaskan, para ASN masih diperbolehkan untuk mengambil foto. Dengan pose yang diperbolehkan antara lain gaya dengan tangan mengepal, serta gaya meletakkan tangan di dada.
“Mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan pose tersebut, walaupun tidak memihak tapi konotasinya dikira mendukung nanti. Karena situasi menjelang pemilu ini sensitif,” ujarnya.
Lanjut Muhaimin, para ASN bisa memposisikan diri sebagai abdi negara dan profesional dalam pelayanan masyarakat. Hal ini merujuk surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 01/2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
“Diharapkan para ASN bisa tetap netral dan tidak menunjukkan sikap keberpihakan,” ujarnya,
.
Muhaimin menambahkan, netralitas ASN juga diantaranya dilarang memberikan dukungan kepada para calon legislatif (Caleg) melalui ikut atau menjadi peserta kampanye.
“Sudah kita sosialisasikan, bahwa jelas ASN tidak boleh berpolitik praktis. Kita harus bersikap netral terhadap pelaksanaan pemilu baik itu pemilu legislatif, presiden maupun nanti kepala daerah,” tutupnya. (*)