Naik 4,35 persen, UMK Penajam Menjadi yang Tertinggi Kedua di Kaltim
Focuskaltim.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 3.715.817. Besaran UMK tahun depan naik sekira 4,35 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp3.561.020.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan naiknya upah minimum kabupaten di tahun depan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dimana, ada ketentuan di Pasal 26 Ayat IV besaran alpa itu dari 0,10 hingga 0,30.
Besaran nilai UMK untuk tahun depan, disebut merupakan tertinggi kedua di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah Kabupaten Berau. Sedangkan untuk persentase kenaikannya menjadi yang tertinggi kelima di bawah Kota Samarinda.
“Saya juga sempat kaget loh, Kabupaten PPU ini tinggi juga UMK-nya, tidak mungkin untuk turunkan. Malah kita agak alot dan sempat diskors saat rapat,” ujarnya saat press conference di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Jumat (1/12/2023).
Peningkatan nilai UMK, terang Marbun harus dibarengi dengan kemampuan, keterampilan maupun kompetensi. Sehingga di tahun 2024 mendatang Kabupaten PPU sudah mempunyai program dalam peningkatkan sumber daya manusia (SDM).
“Untuk mengembangkan SDM di tahun 2024 nanti, disini melalui short touch nanti yang kita lakukan itu di advokasi. Nah dengan melalui perusahaan-perusahaan yang memang bisa menjadi lisensi bisa memberikan sertifikasi, baik itu sertifikasi nasional maupun internasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, M Sukadi Kuncoro menambahkan bahwa UMK PPU bisa menjadi tertinggi kedua di Kaltim karena penetapan UMK itu berdasarankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Jadi ada ketentuan di Pasal 26 Ayat IV besaran alpa itu dari 0,10 hingga 0,30.
“Nah kemarin ada rapat terkait dengan hal itu, pihak pekerja itu tuntutannya 0,30 namun pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang mewakili perusahaan di 0,10. Akhirnya ada skorsing waktu pada tanggal 22 kemarin, kemudian dilaksanakan lagi di hari Jumat dan disepakati tuntutan pekerja itu oleh teman-teman Apindo yang mewakili perusahaan,” tutupnya. (Diskominfo)