Pansus DPRD Kaltim Matangkan Raperda Trantibum Lewat Uji Publik
Focuskaltim.com, Samarinda – Pansus DPRD Kaltim melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Balikpapan, Minggu (5/11/2023). Uji publik ini digelar guna menjaring masukan dan mematangkan draf Raperda Trantibumlinmas.
Ketua DPRD Kaltim, Hassanudin Masud mengatakan, agenda ini penting dilakukan mengingat keadaan sosial di Kaltim yang memiliki tingkat kemajemukan tinggi. Uji publik mengundang tiga narasumber yakni Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring serta salah satu Perwakilan Direktorat Pol PP Linmas, Irwan Setiawan.
“Pembuatan Raperda Trantibumlinmas ini merupakan salah satu perintah undang-undang,” sebutnya.
Menurutnya, Kaltim belum memiliki komponen untuk implementasi undang-undang tersebut. Oleh karena itu, uji publik ini dilakukan untuk menggodok perda tersebut agar semua elemen masyarakat bisa terserap dengan baik.
“Mudah-mudahan kalau ini lancar, maka perda ini bisa dilaksanakan kedepannya sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Hasan.
Ia mengatakan, Ranperda Trantibum Linmas ini merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, regulasi ini mengatur tiga aspek yakni ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.
Aturan ini mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat. “ Ini adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” pungkasnya. (Adv)