Pemerintah Daerah Memiliki Otoritas Membina UMKM, Produk UMKM di Pasarkan di Kamar Hotel
Focuskaltim.com, Balikpapan – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Dr Akmal Malik meminta kepada Dinas Pariwisata yang ada di kabupaten kota di Kaltim untuk memasarkan dan memasang produk UMKM warga di otlet atau di kamar hotel. Sehingga usaha kecil memiliki kesempatan bersaing dalam memasarkan produknya. Dengan banyaknya iven-iven besar yang kerap berlangsung, maka hal ini harus di tindak lanjutin. Artinya produk UMKM harus dapat ikut serta menjualkan produk makanan dan minuman mereka.
”Apabila 2000 kamar, terdapat produk 5 jenis produk UMKM, maka ada kesempatan UMKM dapat berkembang,” ujarnya.
Lanjut Akmal, memasarkan produk UMKM adalah tugas dari Dinas Pariwisata dan semua stakholder saat ada iven berlangsung. ” Saya minta buatkan perda, anda para kepentingan ini diberikan otoritas kewenangan oleh negara untuk digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan warga anda. Pemerintah daerah diberikan kewenangan bukan hanya untuk kepentingan besar, tapi untuk kepentingan warganya termaksud UMKM,” ujarnya.
Akmal mengaku, apabila semua hotel dan kamar memasarkan produk UMKM, maka UMKM akan hidup. Namun demikian, diminta kepada pemerintah daerah untuk 3 hingga 6 bulan mengevaluasi produk UMKM yang laku dan tidak. ”Produk UMKM yang jarang dimakan tamu untuk dievaluasi, mengantikan atau memberikan kesempatan kepada UMKM lainya. Sehingga ada ruang bersaing dengan UMKM lainya,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan mengaku, kerjasama DKUMKMP dengan UMKM di Balikpapan terjalin dengan baik. Salah satunya dengan memasukan produk-produk pelaku usaha Kota Balikpapan ke hotel-hotel, restauran dan mal-mal di Kota Balikpapan.
Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan Heruressandy mengatakan, produk milik pelaku UMKM di Kota Balikpapan, sebagian sudah bisa masuk ke hotel-hotel, restauran dan mal-mal di Kota Balikpapan. Salah satunya di Balikpapan Super Blok (BSB) dan Hotel Platinum.
“Nah untuk di hotel itu produk bervariasi, misalnya makanannya, begitu juga di BSB ini sudah ada produk olahan makanan yang bahkan sudah disajikan di kamar-kamar hotel,” tegasnya.Sabtu (28/10/2023).
DKUMKMP hanya sebatas sebagai fasilitator antara pihak UMKM dengan Mall, Restauran atau perhotelan. Selanjutnya kedua belah pihak inilah yang akan memutuskan bagaimana kerja sama mereka apakah kontrak sambung putus atau kontrak untuk barang satuan.
“Evaluasi tentu juga akan dilakukan, dengan melihat produk mana yang disukain konsumen baik hotel dan mall dengan melihat kuitansi pesanan atas produk, semakin banyak kuitansinya artinya produk itu disenangi,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya terus mendorong dan mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dan sinergi baik itu UMKM perorangan maupun UMKM yang kelompok masyarakat.
“Kami melakukan kerjasama dengan semua pihak, baik perhotelan swasta dan pemerintahan agar punya pojok sudut UMKM, minimal untuk mempromosikan produk UMKM,” paparnya.
“Adapun dasarnya kami menggunakan Surat Keputusan Wali Kota yang dikeluarkan tahun 2023 ini,” tegasnya. (*)